Belum Sebulan Dilantik, Ikhwan Ajukan Pengunduran Diri dari DPRD Paser
Sekretaris DPRD Paser, M Iskandar Zulkarnain.-(Disway Kaltim/ Awal)-
BACA JUGA: Harga BBM di Kaltim Turun Per 2 September 2024, Simak Daftarnya Berikut ini!
Pengajuan calon Ketua DPRD Paser, Zul bilang, berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Selain itu, juga berdasarkan Surat Keputusan DPP PKB Nomor 36034/DPP/01/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Penetapan Hendra Wahyudi sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Paser Provinsi Kaltim periode 2024-2029.
Kemudian surat Dewan Pengurus Wilayah PKB Kaltim Nomor 0722/DPW-33/01/IV/2024 Tanggal 21 Agustus 2024 perihal Rekomendasi Pimpinan DPRD Kabupaten Paser 2024-2029.
Serta berdasarkan Surat DPC PKB Kabupaten Paser Nomor 0871/DPC.33.01/02/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024 perihal Pemberitahuan Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Paser 2024-2029.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: