KPU Gelar Dua Simulasi untuk Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar
KPU Gelar Dua Simulasi Untuk Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar-(Disway/Ari)-
KPU sendiri akan membuka pendaftaran selama tiga hari mulai 27-29 Agustus 2024.
Adapun waktu pendafataran pada hari pertama dan kedua dimulai dari pukul 08:00-16:00 Wita.
BACA JUGA : Edi-Rendi Resmi Didukung PDIP di Pilkada Kukar, Sisa Empat Daerah Lagi
Pada hari terakhir waktunya akan jauh lebih lama, mulai dari pukul 08:00-23:59 Wita.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres ) Kukar menggelar Operasi Mantap Praja Mahakam selama 126 hari, guna memastikan kesiapan personel dan peralatan dalam pengamanan Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman. Ia menegaskan pentingnya kesiapan semua pihak dalam menjaga keamanan Pilkada 2024. Ia juga mengingatkan bahwa Pilkada merupakan momen krusial bagi demokrasi Indonesia, yang membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat.
“Pilkada adalah pesta demokrasi yang menunjukkan kedewasaan demokrasi Indonesia dan menentukan masa depan bangsa. Semua elemen bangsa harus berperan penuh untuk menyukseskan Pilkada 2024,” ucap Kapolres.
BACA JUGA : Operasi Mantap Praja Pilkada Kukar Berlangsung Sampai Tahun Depan
Adapun Operasi Mantap Praja Mahakam 2024-2025 akan berlangsung selama 126 hari. Mulai 26 Agustus hingga 16 Desember 2024.
Operasi ini melibatkan 635 personel dari Polres Kukar, didukung oleh Polda Kaltim, serta partisipasi dari TNI, Dishub, Satpol PP, BPBD, dan PMI menjadi satu pintu terpadu disebut Command Center.
Adapun Command Center menurut Heri juga berperan aktif dalam mengintegrasikan data dan memantau situasi di masyakarat secara langsung di lapangan.
Sebagai langkah pengamanan, Polri bersama TNI dan instansi terkait menggelar kegiatan cooling system untuk mencegah polarisasi akibat hoaks, isu SARA, propaganda, dan kampanye hitam.
Satgas Anti Money Politics dan Satgas Pilkada Damai juga diaktifkan untuk menjaga integritas Pilkada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: