Puan Maharani Absen, Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada Batal Terlaksana karena Tidak Mencapai Kuorum
Ketua DPR RI, Puan Maharani-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Ketua DPR RI, Puan Maharani, tidak hadir dalam rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada yang diadakan hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.
Ketidakhadirannya disebabkan oleh kunjungan kerja (Kunker) ke Hongaria, yang kemudian dilanjutkan ke Serbia, atas undangan parlemen kedua negara tersebut di kawasan Eropa Tengah.
Kunjungan Puan ini berlangsung di tengah agenda penting paripurna pengesahan revisi UU Pilkada.
BACA JUGA : Ibu Pertiwi Memanggil! Massa Mahasiswa Disambut Para Buruh Saat Hadari Demo di DPR
Akibatnya, rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra.
Ketidakhadiran Puan memicu pertanyaan, terutama mengingat adanya aksi massa yang menolak pengesahan RUU Pilkada.
BACA JUGA : DPR Anulir Putusan MK, Muhammadiyah hingga Guru Besar UI Angkat Bicara
Saat ini, Puan dan Delegasi DPR berada di Budapest, Hongaria, memenuhi undangan parlemen negara tersebut.
“Undangan sudah diterima sejak lama, dan jadwal keberangkatan Ibu Ketua DPR sudah diatur jauh-jauh hari,” ungkap Sekjen DPR, Indra Iskandar, Kamis, (22/8/2024).
Hongaria sendiri merupakan mitra penting bagi Indonesia di kawasan Eropa Tengah. Tahun ini menandai 69 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia dan Hongaria.
Setelah Hongaria, Puan dan Delegasi DPR akan melanjutkan perjalanan ke Serbia, di mana Puan akan bertemu dengan Ketua Majelis Nasional Serbia, Ana Brnabić, pada 26 Agustus 2024, untuk membahas penguatan kerja sama antara kedua negara.
BACA JUGA : Viral Lambang Garuda Biru Peringatan Darurat di Medsos, Apa Artinya?
Karena ketidakhadiran Puan, rapat paripurna DPR mengenai pengesahan RUU Pilkada dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Rapat paripurna sempat dibuka oleh Dasco, namun karena belum tercapainya kuorum, ia memutuskan untuk menunda sidang selama 30 menit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: