Bupati Mahulu Tegaskan Tak Ada Ampun Bagi Petinggi Yang Menyalagunakan Anggaran Kampung

Bupati Mahulu Tegaskan Tak Ada Ampun Bagi Petinggi Yang Menyalagunakan Anggaran Kampung

Puluhan petinggi dan ratusan BPK se-Kabupaten Mahulu saat dilantik ulang perpanjangan masa jabatan.-Iswanto/Disway -

“Kasusnya sama. Tapi masing-masing beda cara pengelolaan keuangannya," ungkapnya.

"Kalau di Long Hurai saat ini sudah ditangani Tipikor, karena memang di sana ada pengaduan dari masyarakat. Sedangkan untuk Long Apari dan Long Lunuk Baru, masih proses pelimpahan ke inspektorat,” ujar Wahyudi.

Sebagai informasi, masa jabatan petinggi kampung dan BPK se-kabupaten Mahulu telah diperpanjang hingga delapan tahun, dari yang sebelumnya hanya enam tahun.

Pada hari Senin,19/8/2024, sebanyak 41 petinggi dan 261 BPK telah dilantik ulang oleh Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh di Balai Adat Kampung Ujoh Bilang.

Bupati Mahulu menyebutkan bahwa, pelantikan ini berdasarkan ketetapan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Kemudian, surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Nomor 005/1315/DPMK 2 tentang pengukuhan perpanjangan masa jabatan petinggi dan keanggotaan BPK se-kabupaten Mahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: