Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat, Ditjenpas Sebut Jessica Berkelakuan Baik

Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat, Ditjenpas Sebut Jessica Berkelakuan Baik

Jessica Wongso terpidana kasus kopi sianida tersenyum kepada wartawan saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta. -(Disway.id/Cahyono)-

Jessica kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada awal 2018, namun Mahkamah Agung (MA) menolak PK tersebut, sehingga vonis hukuman tetap berlaku.

Dengan pembebasan bersyarat ini, Jessica Kumala Wongso masih harus menjalani sisa masa hukumannya di bawah pengawasan dan tidak dinyatakan bebas murni. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: