Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat, Ditjenpas Sebut Jessica Berkelakuan Baik
Jessica Wongso terpidana kasus kopi sianida tersenyum kepada wartawan saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta. -(Disway.id/Cahyono)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dikenal dengan kasus kopi sianida, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengonfirmasi bahwa Jessica telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Menurut Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjenpas, Deddy Eduar Eka Saputra, pembebasan bersyarat tersebut diberikan karena Jessica menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman di Lapas.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Deddy dalam keterangannya, dikutip dari Disway National Network (DNN), Disway.id.
BACA JUGA: Jessica Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat Hari ini
BACA JUGA: Indra Sjafri Tambah 3 Pemain untuk Perkuat Timnas di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
Wajib Bimbingan hingga 2032
Meskipun telah mendapatkan pembebasan bersyarat, Jessica belum sepenuhnya bebas dari pengawasan hukum.
Dia diwajibkan untuk menjalani bimbingan pemasyarakatan hingga 27 Maret 2032.
Jessica harus melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara dan mengikuti program pembimbingan selama delapan tahun ke depan.
"Yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," tambah Deddy.
BACA JUGA: Pedagang Kaki Lima Keluhkan Perbaikan Drainase yang Tak Kunjung Usai
BACA JUGA: Lagi Musim Catut NIK untuk Pilkada 2024, Begini Cara Cek NIK di Laman KPU!
Pembebasan bersyarat Jessica didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: