Lagi Musim Catut NIK untuk Pilkada 2024, Begini Cara Cek NIK di Laman KPU!
Tangkapan layar kolom pengecekan NIK pendukung calon perseorangan atau independen di laman KPU.-(Foto/ Nomorsatukaltim)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Menjelang Pilkada Serentak 2024, fenomena pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendukung calon perseorangan marak terjadi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status NIK mereka guna memastikan bahwa data pribadi mereka tidak digunakan secara ilegal dalam proses pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Tahap pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan saat ini sedang berlangsung, dan masyarakat perlu waspada terhadap kemungkinan penyalahgunaan data NIK mereka.
Pencatutan NIK tanpa izin ini tidak hanya melanggar hak privasi, tetapi juga dapat menimbulkan dampak serius bagi pemilik data jika tidak segera ditangani.
BACA JUGA: Visi Misi Calon Wali Kota Balikpapan di Pilkada 2024 Harus Sesuai RPJPD 2025-2045
BACA JUGA: 40 Anggota DPRD Kutai Timur Resmi Diberhentikan, Juliansyah Bacakan Keputusan Gubernur Kaltim
Belakangan ini, kasus pencatutan NIK untuk mendukung calon perseorangan semakin sering terjadi di berbagai daerah, termasuk di Jakarta dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Di Kukar, Bawaslu sempat menerima laporan terkait dugaan pencatutan NIK, namun penyelidikan harus dihentikan karena kurangnya bukti dan akses terhadap data formulir dukungan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Koordinator Divisi Penanganan dan Sengketa Bawaslu Kukar, Hardianda, mengungkapkan bahwa meskipun pihaknya telah berusaha mendapatkan akses data dari KPU, permohonan tersebut ditolak karena data tersebut dianggap dikecualikan.
"Kami sudah menyampaikan surat kesediaan dari pelapor agar data identitas pribadinya dapat diakses oleh KPU maupun pihak lain, tapi tetap tidak diberikan," ujar Hardianda pada Senin (12/8/2024).
BACA JUGA: Isran-Hadi Resmi Maju di Pilgub Kaltim 2024, Pengamat: Ini Ancaman Bagi Rudy Mas'ud
BACA JUGA: Bawaslu Kukar Hentikan Kasus Dugaan Dokumen Palsu karena Kurang Bukti
Tanpa akses tersebut, Bawaslu tidak dapat melanjutkan penyelidikan karena tidak cukup bukti.
Untuk itu, Bawaslu mengingatkan masyarakat agar segera mengecek NIK mereka di laman KPU dan melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: