Bawaslu Kukar Temukan Dugaan Pemalsuan Daftar Dukungan pada Bapaslon Perseorangan

Bawaslu Kukar Temukan Dugaan Pemalsuan Daftar Dukungan pada Bapaslon Perseorangan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda. -(Disway Kaltim/ Ari) -

“Jika terbukti bersalah, paslon perseorangan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Selain itu, pemalsuan daftar dukungan juga dapat berakibat pada pembatalan pencalonan,” jelas Hardianda.

Hardianda mengingatkan, apabila terlapor tidak memenuhi panggilan kedua, maka proses pengusutan dan penyampaian hasil penyelidikan akan dilanjutkan secara sepihak.

Tentunya dalam fokus utama penyelidikan saat ini adalah membuktikan apakah benar terjadi peristiwa pidana pemalsuan daftar dukungan. 

Bawaslu Kukar menyatakan siap mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jika ditemukan bukti-bukti yang cukup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: