APBD Perubahan 2024 Kukar Naik Rp 1,6 Triliun

APBD Perubahan 2024 Kukar Naik Rp 1,6 Triliun

Suasana penandatanganan KUA PPAS perubahan 2024 di DPRD Kukar. -istimewa-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM – APBD Perubahan 2024 Kukar naik Rp 1,6 triliun. Dengan demikian total APBD Kukar 2024 mencapai Rp 14,3 triliun.

Kepastian kenaikan itu disampaikan melalui rapat paripurna penyampaian Laporan Badan Anggaran serta kesepakatan bersama mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024. Serta Rancangan KUA PPAS untuk tahun anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD pada Jumat (9/8/2024).

BACA JUGA:500 Undangan Bakal Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Kukar yang Baru

Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, menyampaikan bahwa Pemkab Kukar harus dapat mengawal dan menjalankan program, serta kegiatan yang telah disepakati dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Kami sudah menyelesaikan tahapan perubahan APBD Kukar 2024, dengan penambahan sekitar Rp 1,6 triliun," ujarnya, Jumat (9/8/2024).

BACA JUGA:Sempat Ditarik Retribusi Parkir, Kawasan Turap Timbau Resmi Kembali Gratis

Ia juga menekankan pentingnya upaya maksimal dari pemerintah daerah untuk merealisasikan kegiatan yang tercantum dalam APBD Perubahan 2024, mengingat waktu yang tersisa hanya beberapa bulan.

"Artinya, kegiatan pembangunan di Kukar ini bisa dilaksanakan. Namun, ini juga menjadi tugas besar bagi pemerintah daerah untuk mengawal proses ini karena waktunya sangat terbatas,” sambung Rasid.
Selain itu menurut Rasid, APBD murni 2024 juga masih berjalan, sehingga harus ada skema yang baik agar semua proses pekerjaan berjalan sesuai harapan.

Langkah pengesahan APBD Perubahan 2024 di sisa masa jabatan anggota DPRD 2019-2024 ini dinilai sangat tepat. Hal ini mengingat, jika tidak segera disahkan, maka APBD-Perubahan 2024 terancam tidak dapat dilaksanakan.

BACA JUGA:80 Guru Paud di Kukar Ikut Diklat Tingkat Dasar Demi Tingkatkan Kompetensi

Hal tersebut disebabkan oleh adanya pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 pada 14 Agustus mendatang. Di mana pengesahan APBD-P harus dilakukan oleh Ketua DPRD yang masih aktif atau definitif, bukan oleh ketua sementara.

Rapat paripurna sendiri dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif Turiadi, serta dihadiri oleh seluruh 28 anggota DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: