Harga Rokok di Tenggarong Naik Sejak Desember 2019

Harga Rokok di Tenggarong Naik Sejak Desember 2019

Harga rokok perlahan naik sejak 2019. (Rafii/DiswayKaltim) Kukar, DiswayKaltim.com - Meski harga rokok dipastikan naik sejak 1 Januari 2020 lalu. Ternyata kenaikan harga tersebut sudah terjadi sejak akhir 2019 kemarin. Namun kenaikannya masih secara bertahap. Tidak serta merta langsung naik. Hal ini berdasarkan hasil pantauan Disway Kaltim dilapangan. Anna salah satu pemilik warung klontongan di Tenggarong menyebutkan, kenaikan mulai terjadi sejak Desember 2019. Berkisar Rp 1.000 hingga Rp 5.000. "Sejak awal 2020 naik lagi, tapi gak naik drastis. Dan ada juga yang gak naik harganya" ucap Anna pada Disway Kaltim, Sabtu (4/1/2020). Anna menambahkan kenaikan harga ini tidak mengurangi jumlah pembeli di warungnya. Tetap stabil. Dengan kenaikan harga ini juga tidak berpengaruh terhadap keuntungan yang didapat dari penjualan rokok. Dia juga mengaku sering mendengar celetukan dari pembelinya. Ketika mengetahui harga rokok naik dari biasanya. "Wah cepat ya naiknya (harga) mbak," kata Anna sambil mencontohkannya. Marin, seorang perokok mengiyakan soal kenaikan harga rokok tersebut. Sejak akhir 2019 harga rokok memang sudah berangsur-angsur naik. Untuk menyiasati, Marin mengaku harus beralih ke merk dan jenis rokok yang harganya lebih murah. Karena dengan kebiasaannya mengonsumsi dua bungkus per hari, ia menyebut menghabiskan Rp 800 ribu per bulan. Itu sebelum ada kenaikan harga rokok. "Berat juga bagi kami perokok, menyiasatinya dengan membeli yang lebih murah," ucap Marin. Diketahui Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI telah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen. Sehingga berimbas pada kenaikan harga jual eceran menjadi 35 persen. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152/PMK.010/2019. Tentang perubahan kedua atas PMK nomor 136/PMK.010/2017 tentang tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Dengan rincian kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen. Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 23,29 persen. Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 29,95 persen. Dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebesar 12,84 persen. (mrf/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: