37 Wartawan Dinyatakan Kompeten, PWI Pusat: Lakukan Pelanggaran, Status Bisa Dicabut

37 Wartawan Dinyatakan Kompeten, PWI Pusat: Lakukan Pelanggaran, Status Bisa Dicabut

Peserta Uji Kompetensi Wartawan yang diselenggarakan PWI Kaltim. -PWI Kaltim-

Kendati demikian, ia menegaskan, PWI mampu mencabut keabsahan status sertifikat kompeten tersebut jika ditemukan ada pelanggaran profesi. 

“Jangka waktunya lima tahun baru boleh ikut UKW lagi. Ada yang sampai seumur hidup tidak boleh UKW tergantung jenis pelanggarannya,” pungkasnya.

Diketahui, penguji dalam UKW PWI Kaltim 2024 antara lain ialah mantan Ketua PWI Kaltim dua periode yakni Endro S Effendi, Direktur Lembaga UKW PWI Pusat DR Firdaus Komar, Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat M Harris Sadikin, Ketua PWI Kaltim Abdurahman Amin, Sekretaris PWI Kaltim Shahab, pengurus PWI Kaltim Wiwid Marhaendra dan Felanans Mustari.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: