Pansus Ranperda HIV/AIDS DPRD Kutim Serap Masukan dari Para Stakeholder

Pansus Ranperda HIV/AIDS DPRD Kutim Serap Masukan dari Para Stakeholder

Novel Tyty Paembonan, anggota DPRD Kutim.-ist-eko


Banner DPRD Kutai Timur--

KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kutai Timur (Kutim) semakin intensif. Dr Novel Tyty Paembonan selaku ketua Pansus terkait Perda itu menyampaikan bahwa para stakeholder telah diberikan kesempatan untuk memberikan masukan tertulis dalam bentuk daftar isian masalah.

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Kutim itu usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Hearing DPRD Kutim. Rabu, 17 Juni 2024.  

Menurutnya, masukan tersebut akan dikompilasi dan disampaikan kepada panitia khusus (pansus) yang dijadwalkan akan melaksanakan rapat bersama bagian hukum pada Kamis, 18 Juni 2024.

"Tadi kita rapat dengan para stakeholder. Pansus memberi kesempatan kepada setiap stakeholder yang terlibat untuk memberikan tanggapan dan masukan dalam bentuk tertulis, dalam bentuk daftar isian masalah," ujar Novel.

Selain itu, pihaknya juga menambahkan bahwa masukan dari stakeholder akan digunakan untuk melengkapi draft Perda yang sudah ada.

"Nanti akan disampaikan kepada kanit pansus yang kemungkinan pansus akan dilaksanakan besok Kamis bersama bagian hukum untuk melengkapi draft yang sudah ada," jelasnya.

Anggota Dewan yang tergabung dalam Komisi  A itu, juga mengungkapkan harapannya agar finalisasi Perda tersebut  bisa dilakukan dalam bulan Juli 2024.

"Kita berharap mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, paling tidak 2/3 kali rapat antara pansus dan pemerintah lewat bagian hukum," tuturnya.

Lebih lajut, setelah rapat dengan bagian hukum, draft Perda akan diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM di provinsi Kaltim.

"Setelah itu nanti kita akan harmonisasi dengan Kementerian Hukum HAM di provinsi," tambahnya.

Proses harmonisasi ini juga akan melibatkan biro hukum di Provinsi Kaltim untuk memastikan Perda ini sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi.

"Kita juga akan harmonisasi dengan biro hukum di provinsi," bebernya.

Pihaknya menekankan pentingnya percepatan penyelesaian Perda itu, agar dapat memberikan payung hukum dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kutim.

"Perda ini sangat penting untuk memberikan arah dan tindakan yang jelas dalam pencegahan HIV/AIDS di daerah kita," pungkasnya. (*)

Post View: website counter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: