Lerai Perkelahian di Depan Sebuah Hotel di Balikpapan, Seorang Pria Tewas Ditusuk
Korban MI tergeletak di lokasi kejadian usai ditikam oleh D.-(Foto/Istimewa)-
AKP Abu Sangit mengatakan bahwa saat ini Polsek Balikpapan Selatan yang menangani kasus ini, dan pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut.
"Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain," pungkas AKP Abu Sangit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: