Pemkab Paser akan Rehab 173 Unit Rumah Warga Kurang Mampu
Kabid Perumahan Disperkimtan Kabupaten Paser, Muhammad Zul'aiddin. (Awal/Disway)--
Semua itu juga harus dilengkapi dengan bukti administrasi dari desa dalam bentuk keterangan tidak mampu.
Sementara terkait kondisi fisik rumah dijelaskannya mencakup 4 aspek.
BACA JUGA : Pemkot Samarinda Bongkar Puluhan Rumah di Kawasan Gang Senggol
Aspek pertama keselamatan terkait struktur bangunan, kemudian kedua yakni komponen bahan bangunan seperti Aladin, sementara ketiga dan keempat mencakup kesehatan dan kecukupan ruang.
"Jadi selama memenuhi empat aspek itu dan ditambah dengan kriteria calon penerima, bisa mengusulkan bantuan dan kami akan verifikasi," tutup Zul'aiddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: