Bawaslu Samarinda Tidak Menjatuhkan Sanksi Terkait Temuan dalam PSSU

Bawaslu Samarinda Tidak Menjatuhkan Sanksi Terkait Temuan dalam PSSU

Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin-(Foto/Istimewa)-

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah menyelesaikan rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), pada Sabtu, 29 Juni 2024. 

BACA JUGA: Upaya Kendalikan Banjir, Pemkot Samarinda Lakukan Perbaikan Drainase di Jalan Pangeran Suryanata

PSU ini digelar sesuai hasil putusan Mahakamah Konstitusi (MK) bernomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 memerintahkan agar KPU Kaltim melaksanakan perhitungan surat suara ulang sesuai tuntutan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kaltim.

Di Kota Samarinda sendiri, PSSU dilakukan terhadap 41 kotak surat suara. 

Namun, dalam rapat pleno terbuka pada Sabtu (29/6/2024), pihak KPU juga menemukan ada surat suara yang tidak dicoblos, namun dimasukkan ke dalam amplop surat suara sah pada Pemilu 2024 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: