Produk China Banjiri Indonesia, Mendag Bakal Kenakan Bea Masuk hingga 200 Persen
Ilustrasi - Barang China membanjiri pasar Indonesia.-(Foto/Istimewa)-
Permendag yang akan segera diterbitkan ini merupakan hasil evaluasi terhadap regulasi-regulasi perdagangan sebelumnya yang belum cukup memadai.
Pada tahun 2023, pemerintah menerbitkan Permendag 37 yang memperketat arus barang masuk dari luar negeri dengan tujuan mengendalikan impor. Aturan ini mewajibkan semua barang impor melalui pemeriksaan ketat sebelum masuk pasar.
LIHAT JUGA: Tambahan Kuota Haji Reguler Diisukan Bergeser ke ONH Plus, Wapres Turun Tangan
Namun, implementasi Permendag 37 mengalami kendala besar, terutama dalam menangani barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menyebabkan penumpukan kontainer.
Hal ini mendorong pemerintah untuk mengubah aturan menjadi Permendag Nomor 7 yang memberikan kelonggaran pada nilai barang hingga 500 dolar tanpa spesifikasi jenis produk.
Meskipun Permendag Nomor 7 memberikan kelonggaran, kebijakan ini juga menghadapi masalah dalam implementasinya. Penumpukan hingga 20.000 kontainer di berbagai pelabuhan membuat pemerintah harus kembali merevisi aturan menjadi Permendag Nomor 8.
Revisi ini akhirnya berhasil menyelesaikan masalah penumpukan kontainer dalam satu bulan, namun keluhan dari industri tekstil dan sektor lainnya kembali muncul.
BACA JUGA: RSUD Talisayan Masih Kekurangan Dokter Spesialis, Dinkes Berau Ambil Langkah Serius
Menanggapi berbagai masukan dan keluhan, Zulkifli Hasan menyatakan perlunya aturan baru yang lebih efektif melindungi industri lokal dari derasnya arus barang impor. "Dari situ dibutuhkan aturan baru untuk melindungi barang-barang yang deras masuk ke sini," katanya.
Dengan kebijakan baru yang akan diterapkan, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi industri dalam negeri, khususnya UMKM, sekaligus mengendalikan arus barang impor yang masuk ke Indonesia.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan menjaga keseimbangan perdagangan internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: