Polres Berau Berhasil Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Botol Minuman Keras Ilegal

Polres Berau Berhasil Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Botol Minuman Keras Ilegal

Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran Minum Keras (Miras) ilegal berbagai merek di Bumi Batiwakkal.-Disway Kaltim-

BERAU, NOMORSATUKALTIM – Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran Minum Keras (Miras) ilegal berbagai merek di Bumi Batiwakkal.

Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika menerangkan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis 13 Juni 2024 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Poros Raya Bangun, Kelurahan Sambaliung. Dari tangan satu orang tersangka yakni AB, berhasil diamankan 1.611 dus Miras, dengan total 23.795 botol.

"Ini salah satu tangkapan terbesar, dan kami berhasil meringkus tersangka," tuturnya saat memimpin Pers Release yang digelar Polres Berau.

Adapun pasal yang dikenakan pada tersangka, Wakapolres menyebutkan yaitu Pasal 62 ayat (1) UU Republik Indonesia nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen. Dilapis dengan Pasal 4 ayat (1) dan pasal 106 ayat (1) 

“Dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, memaparkan kronologis penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait dugaan adanya penjualan Miras ilegal.

Serta pelaku diduga telah lama melakukan penjualan dan pengoplosan miras dari jenis-jenis yang berbeda sehingga menjadi miras oplosan.

“Sebetulnya pelaku ini sebelumnya sudah pernah kita tindak dengan Tindak Pidan Ringan (Tipiring),” katanya.

Dilanjutnya, berbekal informasi dari masyarakat, tim dari Satreskrim Berau langsung melakukan penyelidikan ke TKP, yaitu di salah satu Gudang yang berada di kelurahan Sambaliung.

“Dan benar di dalam gudang tersebut kami menemukan minuman keras dari berbagai macam merek serta minuman oplosan,” terangnya.

Rahardian juga menuturkan bahwa pendalam masih akan terus dilakukan oleh tim dari Satreskrim Polres Berau karena masih dicurigai bahwa pelaku tidak mungkin bekerja sendiri dan pastinya ada keterlibatan dari pihak lain juga.

“Memproduksi dan mejual Miras sebanyak itu tidak mungkin bisa dilakukan sendiri, kita masih mendalami lebih lanjut kasus ini,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: