Paser Persiapkan Diri sebagai Daerah Penyangga Ibu Kota
Ketua Pansus I DPRD Paser, Basri Mansyur. (Awal/Disway)--
PASER, NOMORSATUKALTIM - Secara geografis Kabupaten Paser bertetangga dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Tentunya persiapan sebagai daerah penyangga harus dilakukan mulai sekarang.
Seperti yang saat ini tengah digodok oleh DPRD Paser, yakni perihal IKN Nusantara yang dimuat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Paser 2025-2045.
"RPJPD ini untuk 20 tahun ke depan dan dalam dokumennya ada pelaksanaan kebijakan pembangunan secara bertahap," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Paser, Basri Mansyur, Minggu (23/6/2024).
BACA JUGA : Gedung Perpustakaan Baru Paser Bakal Dilengkapi Bioskop
Adapun tahapan itu menjadi dasar pedoman dan dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pemerintah daerah.
Kemudian, turunannya menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Raperda RPJPD ini akan diparipurnakan paling lambat pada pekan pertama Juli 2024 sesuai dengan instruksi Kemendagri," sambung wakil ketua Komisi III DPRD Paser itu.
DPRD Paser menginginkan dokumen RPJPD 2025-2045 tersebut menjadi pedoman dan selaras dalam visi-misi Paser Mulia yang menjadi arah kebijakan pembangunan ke depannya, hingga turunannya RPJMD.
BACA JUGA : Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kaltim Petakan Indeks Kerawanan Pemilih
"Harapan DPRD Paser dengan OPD bisa berkolaborasi dalam melaksanakan pembangunan yang menjadi visi misi RPJPD ini," terangnya.
Kemudian, pemerintah daerah harus mengevaluasi dokumen RPJPD ini kembali ke Kemendagri.
BACA JUGA : Isu DOB Samarinda Seberang Kembali Mencuat, Begini Respon Para Calon Pemimpin Samarinda
Jika tidak selesai sesuai dengan yang ditargetkan dan tidak diparipurnakan, maka sanksinya tiga bulan hak keuangan Pemkab Paser dan DPRD Paser tidak dibayarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: