Faisal: Pelaporan Masyarakat Jangan Cuma Dikumpulkan, Tapi Ditindaklanjuti

Faisal: Pelaporan Masyarakat Jangan Cuma Dikumpulkan, Tapi Ditindaklanjuti

--



Samarinda, NOMORSATUKALTIM -  Mendengar pengaduan dan kritik dari masyarakat merupakan hal penting bagi pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada publik. Bahkan laporan yang masuk itu wajib ditindaklanjuti dalam rangka perbaikan pelayanan.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (Diskominfo Kaltim), Muhammad Faisal  saat menjadi narasumber dalam acara Rapat Koordinasi PPID Kab Kutim 2024, Kamis (16/5/2024) di Ballroom Hotel Aston Samarinda.

Faisal memaparkan bahwa pemerintah wajib untuk memberikan pelayanan publik yang baik. Justru ia mengambil istilah 'Jangan Tipis Kuping' atau anti kritik, sebab pengaduan dan kritik masyarakat itu bentuk konsultasi gratis.

"Jika ada pengaduan terkait pelayanan publik yang kurang memuaskan, kita tidak seharusnya menganggapnya sebagai masalah atau marah. Pengaduan tersebut harus kita tanggapi dengan baik, memberikan penjelasandan menggunakan pengaduan itu sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan layanan. Karena itu merupakan konsultan gratis buat pemerintah,”  tegasnya.

Faisal menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan lebih lanjut atau klarifikasi mengenai hal-hal tertentu secara tepat sasaran. Sehingga jawaban atas suatu permasalahan yang dialami segera bisa diselesaikan.

Lebih lanjut, Faisal yang juga praktisi Humas pemerintah provinsi ini, menjelaskan pentingnya menyosialisasikan keberadaan SP4N Lapor! secara luas. SP4N Lapor! merupakan saluran tunggal pengaduan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di Indonesia.

 

“Lapor! ditetapkan pusat sebagai satu-satunya kanal pengadua. Kenapa? Karena kalau banyak kanal nanti bingung, maka dari itu perlu disatukan di aplikasi Lapor! Pengaduan dari siapapun dan mengenai apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang," tambahnya dengan serius. (cht/Adv/Diskominfo Kaltim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: