Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, Polda Kaltim Sita 10 Kg Sabu Senilai Rp 15 Miliar

Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, Polda Kaltim Sita 10 Kg Sabu Senilai Rp 15 Miliar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengamankan 10 kg sabu yang direncanakan akan diedarkan di Kutai Kartanegara. (Disway/ Chandra)--

"Selanjutnya tim mengamankan tersangka di depan rumah mereka masing-masing dan melakukan penggeledahan badan dan rumah. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10.406,40 gram brutto," ujar Kombes Pol Arif Bastari.

BACA JUGA : Tingkatkan Keterampilan SDM, PT Berau Coal Gelar Pelatian Menjahit Busana Batik

Dari hasil interogasi singkat, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial R yang berada di daerah Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tim kemudian melakukan profiling dan merencanakan pengembangan lebih lanjut berdasarkan informasi tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 10.406,40 gram brutto.

Tersangka mengungkapkan bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial R yang berada di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Saat ini, tim opsnal masih terus bekerja untuk pengembangan kasus ini, termasuk pengejaran pemesan dan pengendali barang bukti narkotika golongan I jenis sabu," jelas Kombes Pol Arif Bastari.

BACA JUGA : Pendapatan APBD Paser Tahun 2023 Meningkat Dibanding Tahun 2022

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa rute peredaran narkotika ini meliputi Salimbatu Bulungan, Kalimantan Utara, menuju Kabupaten Berau, Kabupaten Wahau, Kabupaten Sangatta, Kota Bontang, dan Kota Samarinda, dengan tersangka awal kurir Bulungan dan penerima di Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tersangka menggunakan transportasi roda dua untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Kata Kombes Arif, tersangka menerima upah Rp 2 juta sebagai ongkos jalan dan dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta setelah barang haram tersebut sampai di tujuan.

Kombes Artanto menambahkan, jika 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang, maka dari penyitaan narkotika seberat 10.406,40 gram brutto dapat menyelamatkan 52.030 jiwa. 

Dimana nilai ekonomi dari barang bukti ini mencapai Rp 15,6 miliar. 

"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Kombes Artanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: