Pendapatan APBD Paser Tahun 2023 Meningkat Dibanding Tahun 2022

Pendapatan APBD Paser Tahun 2023 Meningkat Dibanding Tahun 2022

Paripurna penyampaian pertanggungjawaban APBD 2023 oleh Pemkab Paser. (Awal/Disway)--

PASER, NOMORSATUKALTIM - Realisasi pendapatan Kabupaten Paser pada 2023 tercatat mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu.

Pendapatan yang dimiliki Kabupaten Paser tahun 2023 sebesar Rp 3,73 triliun atau sekitar 104,64 persen dari anggaran yang ditetapkan dalam APBD 2023 senilai Rp 3,56 triliun.

Dibandingkan dengan realisasi pendapatan pada tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 3,13 triliun lebih, terjadi kenaikan realisasi pendapatan sebesar Rp 599,62 miliar atau sekitar 19,15 persen.

BACA JUGA : Ekonom Unmul Khawatir PP 25 Tahun 2024 Picu Pasar Gelap Izin Tambang

Bupati Paser, Fahmi Fadli, mengatakan, realisasi total pendapatan diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 301,34 miliar, kemudian pendapatan transfer total sebesar Rp 3,42 triliun.

Selanjutnya dari lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 6,78 miliar.

"Realisasi PAD 2023 mengalami kenaikan dari tahun anggaran 2022 sebesar Rp 105,14 miliar rupiah lebih atau sebesar 34,89 persen," kata Fahmi, saat paripurna penyampaian pertanggungjawaban APBD 2023, di Gedung Baling Seleloi DPRD Paser, Kamis (6/6/2024).

BACA JUGA : Mendesak, Kaltim Harus Bentuk dan Aktifkan Forum Pengurangan Risiko Bencana

Sementara, pendapatan daerah Kabupaten Paser dari pendapatan transfer tahun anggaran 2023 terealisasi sebesar Rp 3,42 triliun lebih atau 106,36 persen dari yang ditargetkan yakni Rp 3,21 triliun.

Penerimaan pendapatan transfer pada tahun 2023 berasal dari transfer pemerintah pusat-dana perimbangan sebesar Rp 2,60 triliun atau 109,90 persen dari anggaran yang ditetapkan Rp 2,37 triliun rupiah lebih.

"Pendapatan transfer tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 283 miliar lebih atau sebesar 12,22 persen dari realisasi tahun anggaran 2022," sebutnya.

BACA JUGA : Buruh di Berau Minta Kebijakan Tapera Dikaji Ulang

Sedangkan, lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan pendapatan hibah yang berasal dari pemerintah maupun badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri.

Realisasi pada 2023 sebesar Rp 6,78 miliar atau 65,49 persen dari anggaran yang ditetapkan sebesar R 10,35 miliar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: