Tak Terima Ditegur, Pria di Samarinda Ini Nekat Lawan Polisi hingga Masuk Jeruji Besi
Pelaku pemukulan terhadap Polisi saat ditahan di Polsek Samarinda Kota.-(Ist/Nomorsatukaltim)-
Untuk diketahui, seseorang yang melawan petugas keamananan dapat dijerat dengan Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: