Tebak-tebakan Hasil Akhir Sidang Pilkada Kukar 2024 di MK

Ari Rachiem. --
Oleh: Ari Racheim*
SIDANG Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 menarik untuk dicermati. Para penggugat pasangan petahana menggunakan putusan MK soal periode kepemimpinan Edi Damansyah yang menurut mereka sudah lebih dari 2,5 tahun. Bukan mempersoalkan terkait hasil pemilihan suara. Jadi, sidang MK ini akan dihadapkan dengan putusan MK sebelumnya.
Sebetulnya, ini seharusnya selesai sebelum tahapan pemilu berjalan. Keputusan apakah Edi Damansyah sudah masuk dua periode atau belum. Tapi rupanya KPU yakin dengan PKPU yang telah diketok.
Menurut mereka dari penjelasan PKPU tersebut Edi Damansyah masih dianggap belum 2 periode. Mereka membedakan antara Pelaksana Tugas (PLT) dan saat menjadi PJ Bupati yang dianggapnya belum terhitung 2 periode.
Kini, tinggal siapa yang mampu meyakinkan MK terkait tafsir dari PKPU dan putusan MK. Apakah itu bertentangan atau bagian dari penjelasan teknis.
Porses sidang MK PHP Pilkada Kukar ini memasuki fase krusial. Pada 4 dan 5 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan sela atau dismissal hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang telah dilakukan sebelumnya. Jadwal ini lebih cepat dari rencana awal pada 11–13 Februari 2025.
Putusan dismissal berfungsi untuk menyeleksi perkara yang layak dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.
Jika gugatan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil atau materiil, maka persidangan tidak akan dilanjutkan. Sebaliknya, jika memenuhi syarat, sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.
Dalam PHP Pilkada Kukar 2024, calon bupati petahana, Edi Damansyah, menjadi sorotan. Pasangan calon nomor urut 2, Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais, mengajukan gugatan dengan dalil bahwa Edi telah menjabat selama dua periode, termasuk masa jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati.
Mereka merujuk pada Putusan MK Nomor 2 Tahun 2023 yang menyatakan masa jabatan Plt lebih dari setengah periode dihitung sebagai satu masa jabatan penuh.
Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Moh. Maulana, menyatakan, "Jika dijumlahkan, masa jabatan Edi mencapai lebih dari dua periode, yang bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada."
Di sisi lain, pasangan calon nomor urut 3, Dendi Suryadi–Alif Turiadi, melalui kuasa hukumnya, Yafet Yosafet W.S., juga menyoroti hal serupa. Mereka menegaskan bahwa Edi telah menjabat sebagai Plt Bupati Kukar sejak 6 Oktober 2017 hingga 13 Februari 2019, kemudian sebagai bupati definitif dari 14 Februari 2019 hingga 25 Februari 2021, sehingga total masa jabatan mencapai 2 tahun 10 bulan 12 hari.
Menanggapi gugatan tersebut, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, melalui kuasa hukumnya, Hifdzil Alim, menjelaskan bahwa Edi Damansyah menjabat sebagai Plt Bupati dari 10 Oktober 2017 hingga 8 April 2018, dilanjutkan sebagai Penjabat (Pj) Bupati dari 9 April 2018 hingga 13 Februari 2019, kemudian dilantik sebagai bupati definitif pada 14 Februari 2019 hingga 25 Februari 2021, dan kembali terpilih untuk periode 2021–2024.
Dengan demikian, menurut KPU, Edi belum menjabat selama dua periode penuh. Hifdzil Alim juga menambahkan bahwa masa jabatan sebagai Plt tidak dapat dihitung sebagai satu periode penuh. "Masa Plt tidak bisa dihitung sebagai periodisasi jabatan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: