Penuhi Panggilan Komisi X DPR, Nadiem Makarim Luruskan Kesalahpahaman UKT

Penuhi Panggilan Komisi X DPR, Nadiem Makarim Luruskan Kesalahpahaman UKT

Nadiem Penuhi Panggilan Komisi X DPR-istimewa-

"Tingkatan kelompok UKT yang baru tetap harus mencakup kelompok 1 (Rp500.000) dan kelompok 2 (Rp1.000.000)," tandasnya.

Ia juga memastikan mahasiswa ditempatkan pada kelompok UKT sesuai dengan kondisi ekonominya.

BACA JUGA : Daftar di PKS dan Gerindra, Isran Noor: Hanya Satu Partai Yang Saya Tidak Daftar

 

Mayoritas Mahasiswa Dapat UKT Tertinggi

 

Haris menjelaskan bahwa hanya mahasiswa yang mampu yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.

"Tingkatan kelompok UKT berjenjang seperti anak tangga untuk memberikan ruang bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan dan mereka yang kurang secara ekonomi," katanya.

Sedangkan secara keseluruhan, proporsi mahasiswa yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi sangat kecil.

"Data menunjukkan hanya sekitar 3,7 persen," terangnya.

Ia memberi contoh di Universitas Riau, mahasiswa yang mendapatkan UKT tinggi (8-9) hanya sebanyak 18 orang.

Kemudian UKT menengah (3-7) sebanyak 1.241 orang, dan UKT rendah (1, 2, KIP-K) sebanyak 808.

Haris melanjutkan, bisa jadi ada kekeliruan dalam penempatan mahasiswa baru dalam kelompok UKT tertentu.

Apabila hal ini terjadi, mahasiswa berhak melakukan pengajuan keringanan ke PTN.

Hal ini dilindungi dalam Permendikbudristek SSBOPT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: