Wali Kota Curiga OPD Teknis Terlibat Narkoba

Wali Kota Curiga OPD Teknis Terlibat Narkoba

Sekkot Balikpapan Sayyid MN Fadli. (dok) Balikpapan, Diswaykaltim - Badan Narkotika Nasional (BNN) Balikpapan belum lama ini merilis delapan aparatur sipil negara (ASN) terjangkit narkoba. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyayangkan kejadian ini. Meski demikian ia menunggu laporan resmi dari BNN. Sebab hal ini akan berkaitan dengan sanksi untuk ASN tersebut. Menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Kalau dia pengedar tentu berat. Tapi kalau dia pemakai, ada rehabilitasi dan sebagainya. Makanya kami lihat sanksinya, apakah hanya peringatan atau pemberhentian," ujarnya, Rabu (25/12). Lanjut Rizal Effendi, peredaran narkotika rentan terjadi di kalangan pemerintahan. Khususnya di instansi yang banyak bekerja di lapangan. Seperti satpol PP, BPBD, dishub dan dinas pasar. Hal ini menjadi catatan pemkot untuk meningkatkan pengawasan pegawai. Terutama dalam hal pencegahan narkotika. "Kami perketat. Intensifkan sidak dan tes narkoba. Sudah saya katakan, yang berpeluang itu ada di BPBD, satpol PP, dishub, atau dinas pasar. Karena mereka ada tugas malam yang rentan terjebak narkoba," jelasnya. Pemeriksaan ASN akan sering dilakukan mendadak. Ini untuk mengantisipasi pegawai yang menghindar dari pemeriksaan. "Nanti diagendakan di OPD tadi, dan lebih intensif. Jadi setahun bisa dua sampai tiga kali," tambahnya. Sekretaris Kota Balikpapan Sayid MN Fadli menyoroti adanya dugaan ASN yang menjadi preman di Pasar Pandansari. Tentu semua kriminalitas akan diserahkan kepada yang berwajib. Namun ia menyiapkan sanksi tegas kepada pegawai yang melanggar aturan. "Tentu akan disanksi. Yang bersangkutan bisa diberhentikan kalau terkena ancaman pidana di atas dua tahun. Itu sudah sanksi keras. Ada beberapa yang diberhentikan akibat narkoba," ujar Fadli. Penegasan ini untuk pegawai lain. Supaya tidak terjerumus narkoba ataupun jadi preman. Sebab ia tak segan memberi sanksi tegas berupa pemberhentian. "Ini peringatan buat ASN. Jangan coba-coba melanggar hukum," tutupnya. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: