Bocah Korban Penganiayaan Orang Tua Kandung di Samarinda Belum Boleh Pulang Kampung
Pertemuan pihak keluarga BA dengan TRC PPA Kaltim dan pihak terkait, meminta korban bisa dijemput pulang kampung. -istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kakek dari bocah 8 tahun (BA), korban penganiayaan keduaorangtuanya melakukan mediasi dengan Dinas Sosial Samarinda, agar bisa membawa pulang cucu kesayangannya ke kampung halamannya di Indramayu, Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun.
“Belum lama ini pihak keluarga korban melakukan pertemuan dengan Dinsos Kota Samarinda untuk bisa menemui korban di rumah sakit dan kalau memang di perkenankan untuk bisa membawa korban pulang menetap di Indramayu,” kata Rina saat dihubungi, Minggu 12 Mei 2024.
BACA JUGA:Pemkot Samarinda Akan Terapkan Parkir Elektronik, Bagaimana Nasib Para Jukir Liar?
Rina menambahkan kasus ini membuat sang kakek begitu terpukul, lantaran ia yang merawat sang cucu dari kecil. Namun, dari pertemuan ini keluarga korban yang diwakili oleh kakek dan paman masih belum bisa membawa BA pulang dalam waktu dekat. Sebab pemerintah dan pendamping korban saat ini masih memantau dan menjaga proses pemulihan BA.
“Saat ini BA masih dalam asuhan dinas terkait demi pemulihannya yang lebih baik, karena sebagaimana di ketahui bersama ada beberapa luka yg masih memerlukan perawatan serius terutama untuk kesembuhan psikis dan mentalnya,” terang Rina.
Mengingat yang melakukan penganiayaan adalah orang terdekat, hingga pihak keluarga pun harus mentaati sampai putusan sidang nantinya. Ditambahkan Rina, BA merupakan korban dari penganiayaan ibu kandung dan ayah tirinya. Kedua orang tuanya telah ditahan oleh pihak yang berwajib. Untuk itu perlu adanya proses hukum yang harus ditaati bersama.
“Mengingat, sekarang masih dalam tahap proses hukum, BA masih belum bisa didampingi oleh keluarganya. Maka dari itu ini adalah langkah yang paling tepat, BA masih dalam asuhan dinas terkait demi pemulihannya yang lebih baik sampai putusan sidang nantinya,” pungkas Rina.
BACA JUGA:Jemaah Haji asal Samarinda Dijamin Tidak Terpisah dengan Keluarga
Sementara itu, paman korban berinisial AP, ketika dihubungi oleh tim media ini masih belum bisa berkomentar.
“Maaf untuk sementara sekarang kami sebagai keluarga belum bisa memberikan statement, karena keluarga kami masih fokus dalam proses hukumnya,” ucapnya singkat.
Sebagai informasi tambahan, dalam kasus BA, pihak TRC PPA tidak masuk dalam ranah pendampingan kasus ini. Hanya memang karena pihak keluarga dari BA meminta bantuan, TRC PPA bisa menjembatani berkomunikasi dengan pemerintah terkait. Hasilnya keputusan yang dilakukan itulah yang terbaik untuk kepentingan BA saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: