Istri Tersangka Pengoplos BBM di Balikpapan Menyangkal dan Tunjukkan CCTV Penangkapan
Tersangka ME (34) saat memperlihatkan modifikasi pada mobil yang digunakan untuk mengetap BBM.-(Disway Kaltim/ Chandra)-
Dia meyakini, ME akan tetap diproses sebagaimana sangkaan yang menjeratnya. Dimana sebelumnya ME dianggap telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Kalau untuk penasehat hukum tersangka itu baru muncul ketika proses penyidikan sudah berjalan,” pungkas Iptu Wirawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: