Alat Belajar SLB Impor Kena Pajak Ratusan Juta, Menkeu Sri Mulyani Sampai Turun Gunung ke Kantor Bea Cukai
Menkeu Sri Mulyani sidak ke kantor Bea Cukai, Sabtu 27 April 2024 malam.-instagram/@smindrawati-
Pihak sekolah disebutkan telah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan. Namun tidak ada harga, karena barang adalah prototipe yang masih dalam tahap pengembangan dan hibah.
"Setelah itu kami dapat email tentang penetapan nilai barang sebesar US$ 22.846.52 (kurs Rp 15.688) Rp 361.039.239 dan diminta mengirimkan kelengkapan dokumen," jelas netizen tersebut.
Kasus lain yang juga viral di media sosial terkait pajak Rp 31 juta untuk sepatu olahraga impor senilai Rp 10 juta, melalui akun tiktok radhikaalthaf. Ia mengklaim untuk tarif pengiriman hanya senilai Rp 1,2 juta, tapi justru ditagih hingga Rp 31 juta lebih ketika barang diperiksa oleh Bea Cukai.
"Halo bea cukai gue mau nanya sama kalian, kalian itu menetapkan bea masuk itu dasarnya apa ya? Gue kan baru beli sepatu harganya Rp 10,3 juta, shipping Rp 1,2 juta, total Rp 11,5 juta. Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Rp 31.800.000. Itu perhitungan dari mana?," tanyanya dalam sebuah unggahan video tersebut.
Postingan Radhika Althaf terkait harga pajak sepatu yang ia beli di luar negeri. -tangkapan layar-
“Kalau penghitungan awal gua, harusnya gua bayar sekitar Rp 5,8 juta. Dan ini pengitungan yang gua pake, menggunakan aplikasi dari kalian nih, mobile bea cukai. Terus kalian netapin bea masuk sepatu gua itu dari mana perhitungannya. Sepatu gue Rp 10 juta, kalian kenai biaya Rp 30 juta. Ini enggak make sense banget, gila lu,” kesal Radhika Althaf.
Pihak Bea Cukai dalam unggahan di akun resminya menjelaskan nilai CIF yang dikirimkan oleh jasa kirim, DHL, yang tertulis US$35,37 tidak sesuai. Setelah diperiksa ternyata nilainya mencapai US$553,61 atau Rp 8,8 juta, yang akhirnya dikenakan denda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: