Simpan Sabu di Kantong Celana, Polisi Ciduk Mahasiswa di Balikpapan

Simpan Sabu di Kantong Celana, Polisi Ciduk Mahasiswa di Balikpapan

Tersangka MW saat diamankan di Polsek Balikpapan Utara, pada Kamis (4/4/2024) dini hari. (Dok. Humas Polresta Balikpapan).--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Seorang mahasiswa berinisial MW (23) diciduk petugas setelah kedapatan membawa sabu di kawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara, pada Kamis (4/4/2024) dini hari. 

MW kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 0,33 gram di dalam kantong depan celananya. 

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, mengungkapkan bahwa penangkapan MW bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

BACA JUGA : Berantas Peredaran Narkoba, Pemprov Kaltim Perkuat Sinergi Dengan BNNP

"Petugas yang melakukan patroli kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang yang mencurigakan," ungkap AKP Singgih pada Jumat (5/4/2024).

Adapun saat dilakukan penggeledahan, AKP Singgih mengatakan bahwa petugas menemukan satu paket sabu dalam kemasan plastik bening. Paket tersebut terbungkus uang Rp 5 ribu di kantong depan celana MW.

BACA JUGA : Para Kepala Desa Se-Kukar Buka Bersama di Pendopo Bupati, Edi Damansyah: Selamat Perpanjangan Jabatan

Setelah itu, MW kemudian digelandang ke Polsek Balikpapan Utara beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, MW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tegas AKP Singgih.

BACA JUGA : Mahyudin Nyatakan Maju di Pilkada Kaltim, Jalur Independen hingga Lobi Partai Politik

Adapun penjelasan dari kedua pasal tersebut menurut adalah Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika, khususnya Golongan I.

Pada Pasal 114 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I akan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

BACA JUGA : Sejumlah Tokoh Nasional Diisukan Berlaga pada Pilgub Kaltim, Ajakan Pilih Pemimpin Putra Daerah Mulai Bergema

Sedangkan Pasal 112 ayat (1) berfokus pada pemilik narkotika. Ayat ini menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I, yang bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau pengobatan, akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: