BUMN Rusak Akibat Neoliberalisme

BUMN Rusak Akibat Neoliberalisme

Kasus hangat terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mencuat dan menimbulkan beragam asumsi baik di kalangan elit politik maupun masyarakat. Sebelumnya diberitakan, Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara (Ari Askhara) setelah kasus penyelundupan sepeda motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. Kedua barang ilegal tersebut milik Ari Askhara. Sehingga, kata Erick, sesuai peraturan, Ari Askhara harus hengkang dari jabatannya. Menurut Erick kasus tersebut harus dituntaskan hingga selesai. Sebab, hal tersebut bukan hanya kasus hukum semata namun juga telah merugikan negara Rp 1,5 miliar. Jika diulas lebih detail, wajah BUMN tak hanya tercoreng kali ini saja. Banyaknya kasus korupsi mulai dari pengadaan barang, anggaran fiktif, suap, dan gratifikasi proyek. Sebut saja, direktur Krakatau Steel yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK karena suap. Begitu juga dengan direktur PLN dalam  PLTU Riau 1 dengan dakwaan yang sama. Kasus-kasus di atas hanyalah satu dari sekelumit kasus yang mendera BUMN. Hal ini tak lepas dari buruknya sistem pengelolaan BUMN itu sendiri. Undang-Undang No 19 Tahun 2003 mengamanahi BUMN sebagai perusahaan negara dengan tujuan menyediakan barang dan jasa publik untuk memberikan layanan sekaligus mendapatkan keuntungan. Maka tak heran jika saat ini BUMN hanyalah sebagai perusahaan yang berorientasi pada keuntungan. BUMN  diperlakukan seperti 'korporasi swasta' yang mengedepankan bisnis semata atau yang saat ini dikelola dengan konsep business to business. Penetapan target pencapaian keuntungan layaknya korporasi inilah yang menjadi salah satu poin rusaknya tubuh BUMN saat ini. Padahal jika kita lihat ranah BUMN adalah pelayanan hajat publik yang seharusnya berfungsi untuk memperkuat ekonomi dan kemakmuran rakyat. Selain itu, pengelolaan BUMN yang buruk berimbas pada meningkatnya beban hutang BUMN. Memang kontribusi BUMN terhadap dividen dan pajak dalam tren positif. Namun, seolah menjadi kebalikan saat dihadapkan dengan beban utang BUMN yang semakin membengkak. Pada 2014, total nilai utang BUMN hanya Rp 3.448 triliun. Utang makin membengkak menjadi Rp 3.769 triliun (2015), Rp 4.216 triliun (2016), dan Rp 4.825 triliun (2017). Dalam tiga tahun kepemimpinan Jokowi, utang rata-rata naik 12 persen per tahun. Beban utang ini tak terpisahkan dari penugasan yang kian gencar diberikan pemerintah kepada BUMN. Percepatan proyek infrastruktur, kebijakan BBM satu harga, tarif listrik yang tidak naik, akuisisi saham Freeport, pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung dan lain sebagainya. Banyaknya proyek yang dikerjakan, membuat perseroan terpaksa mencari hutang agar proyek tersebut dapat berjalan. Dari sini jelas  bahwa BUMN hanyalah sebagai alat untuk merealisasikan program penguasa. Hal lain yang perlu disorot adalah tentang pengelolaan BUMN yang bersifat monopolistik. Akibatnya, BUMN dapat mengejar seluas-luasnya nilai ekonomi dari cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Ini menyebabkan pengelolanya berkesempatan menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. Bahkan sudah menjadi rahasia umum, bahwa BUMN merupakan institusi yang paling rentan terhadap tindakan korupsi. Kerugian uang negara terbesar juga berasal dari tindak korupsi yang terjadi dalam institusi BUMN. Wajah buruk manajemen BUMN ini mendorong pemerintah untuk melakukan  langkah “bersih-bersih” terhadap BUMN. Kebijakan terkait  sanksi dan larangan hidup mewah atau show off hobi mewah di ruang publik jadi salah satunya. Namun tentu saja ini tidak menyelesaikan masalah. Karena sesungguhnya masalah tersebut berpangkal pada manajemen korporasi yang bersumber dari sistem neoliberalisme yang diterapkan saat ini. Secara garis besar neoliberalisme mengacu pada penghapusan kebijakan-kebijakan yang dapat menghalangi kebebasan ekonomi. Kuncinya adalah privatisasi aktivitas-aktivitas ekonomi, terlebih pada usaha-usaha industri yang dimiliki-dikelola pemerintah. Alhasil pengusaha yang menjadi pemain utamanya sedangkan tugas pemerintah hanya menciptakan lingkungan sehingga modal dapat bergerak bebas dengan baik. Dalam sistem ini pula lah  terjadi revolusi ekonomi dari manajemen berbasis persediaan berubah menjadi berbasis permintaan. Dalam titik ini pemerintah menjalankan kebijakan-kebijakan memotong pengeluaran, memotong biaya-biaya publik seperti subsidi, sehingga fasilitas-fasilitas untuk kesejahteraan publik harus dikurangi. Akhirnya logika pasarlah yang berjaya di atas kehidupan publik. Inilah menjadi pondasi dasar neoliberalisme. Semua pelayanan publik yang diselenggarakan negara harus menggunakan prinsip untung-rugi, dalam hal ini tentu untung rugi ekonomi bagi pemerintah. Pelayanan publik, seperti subsidi dianggap akan menjadi pemborosan dan in-efisiensi karena dalam sistem neoliberalisme tidak mengistimewakan kualitas kesejahteraan umum. Namun berbeda jika kita melihat pengaturan dalam sudut pandang Islam. Segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan hajat hidup orang banyak masuk dalam kepemilikan umum (milkiyyah ammah). Hal itu meliputi sesuatu yang termasuk fasilitas umum, barang tambang yang jumlahnya tak terbatas, dan segala fasilitas yang secara alami tidak bisa dimiliki dan didominasi individu. Seperti: jalan umum, sungai, teluk, danau, masjid, sekolah-sekolah negeri dan lapangan umum. Dalam pengelolaannya kepemilikan umum tidak boleh dikuasai individu ataupun swasta melainkan mutlak pengelolaannya di bawah tanggung jawab negara. Ini dilakukan untuk menghindari intervensi dari pihak luar terhadap harta milik masyarakat. Campur tangan swasta hanya akan membahayakan kemaslahatan masyarakat karena orientasinya adalah keuntungan bukan pemenuhan layanan publik. Pengelolaan sumber daya alam yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat dioptimalkan dengan layanan gratis tanpa membebani masyarakat. Begitupun dengan pendapatan yang dihasilkan dari kemandirian negara dalam mengelola harta milik umum, akan digunakan untuk membangun fasilitas-fasilitas umum yang memudahkan aktivitas masyarakat. Ini lah yang menjadi poin dalam Islam dalam mengurusi urusan masyarakat yakni memprioritaskan kepentingan publik, bukan untung rugi seperti dalam sistem neolib yang ada saat ini. Maka bisa kita lihat perbedaan pengaturan ala Islam yang bersumber dari Sang Pencipta dan pengaturan neoliberalisme yang bersumber dari akal manusia. ”Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al Maidah ayat 50). Wallahu alam bishawab */Penulis adalah warga Balikpapan, Pemerhati Lingkungan dan Generasi.          

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: