Truk Tronton Tabrak Motor di Balikpapan, Diduga akibat Kelalaian Sopir

Truk Tronton Tabrak Motor di Balikpapan, Diduga akibat Kelalaian Sopir

Pengemudi truk tronton yang terlibat kecelakaan di Balikpapan pada Rabu (27/3/2024) pagi.-(Disway Kaltim/ Chandra)-

“Insiden ini berpotensi menjerat pengemudi truk dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta,” jelas Ropiyani.

Di samping itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menghimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan bersama di jalan raya. Tentunya dengan mematuhi aturan berkendara yang benar dan memeriksa kelayakan kendaraan sebelum digunakan.

BACA JUGA: Pom Mini Ilegal Merajalela, Pokja 30 Kaltim Sebut Pemkot Samarinda Lempar Tanggung Jawab

“Proses olah TKP berlangsung lancar dan terkendali, menunjukkan kesiapsiagaan tim Unit Laka Lantas dalam menangani kejadian di jalan raya,” tutur Ipda Sangidun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: