Serba-serbi Pembangunan IKN, Banyak Warga Diintimidasi hingga Penguasaan Lahan Secara Paksa

Serba-serbi Pembangunan IKN, Banyak Warga Diintimidasi hingga Penguasaan Lahan Secara Paksa

Suasana Podcast bersama Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kaltim, Fathur Roziqin Fen dan Direktur LBH Samarinda, Fathul di Rumah Disway Kaltim.-(Disway Kaltim/ Iswanto)-

Setelah lahannya diberikan kepada negara, perusahaan tersebut justru merampas lahan warga untuk menambah luasan konsesi perkebunan kayu atau HTI karena lahannya berkurang.

Warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang dekat dengan perusahaan tersebut diintimidasi, bahkan disomasi hingga lahannya digarap secara paksa.

"Makanya kita menilai bahwa IKN ini justru menghambat penyelesaian konflik tenurial. Karena setelah lahan HTI itu diambil untuk pembangunan IKN, malah justru perusahaan HTI ini menggarap lagi lahan warga, desa-desa di wilayah Kukar itu disomasi," ungkapnya.

Beberapa deretan persoalan yang dialami warga sekitar kawasan IKN itu pun selama ini turut mendapat perhatian dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda.

Direktur LBH Samarinda, Fathul menilai proses pembangunan IKN yang berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU itu justru mendatangkan banyak masalah. Berbagai modus yang digunakan seringkali muncul, dengan tujuan untuk menguasai lahan milik warga.

Harapan-harapan masyarakat dengan adanya IKN saat ini justru terbalik. Warga pemilik lahan menganggap negara tidak mampu menyelesaikan permasalahan sosial, namun justru menambah persoalan.

Apalagi awal perencanaan pembangunan IKN tersebut juga hampir tak pernah melibatkan warga setempat. Sehingga kebijakan-kebijakan yang ada pun justru membingungkan masyarakat, terutama yang ada di sekitar lokasi IKN.

"Fakta konkretnya itu tidak ada sosialisasi, selama ini semuanya tertutup. Warga juga tidak dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan IKN," tuturnya.

Saat ini, kata Fathul, beberapa warga di sekitar lokasi IKN telah diambil lahannya dan dikelola oleh Bank Tanah. 

Menurut pengakuan warga pemilik lahan, kata Fathul, pembebasan lahan yang dikelola oleh Bank Tanah tersebut juga tanpa melalui prosedur hukum yang jelas.

"Ada juga yang ujug-ujug jadi hak milik Bank Tanah tanpa proses apa-apa. Termasuk di Pemaluan, Kecamatan Sepaku yang tiba-tiba dikuasai, nah ini bagaimana? Kalau prosedurnya saja tidak jelas berarti kan itu maling," ujarnya.


Direktur LBH Samarinda, Fathul-(Disway Kaltim/ Ari)-

Kata Fathul, konsekuensi dari praktik seperti itu tentu akan mengorbankan warga. Ke depannya warga menjadi kesulitan karena tidak memiliki lahan lagi.

"Ke depannya pasti mereka nggak punya lahan lagi, karena lahannya diambil Bank Tanah, tanpa proses yang benar, ujug-ujug langsung dikuasai," katanya lagi.

Selain itu, Fathul juga mendapat informasi dari warga di Kelurahan Pantai Lango, bahwa pada tahun 2021, warga di sana pernah mengumpulkan surat tanah melalui pihak kelurahan dan dijanjikan untuk diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: