Pemkab Berau Siapkan Anggaran Sebesar Rp 59 Miliar untuk THR ASN

Pemkab Berau Siapkan Anggaran Sebesar Rp 59 Miliar untuk THR ASN

Rp 59 Miliar untuk THR ASN-ilustrasi-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Pusat menerbitkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia pun memastikan THR bagi para pegawai negeri sipil (PNS) pada 2024 dibayarkan secara penuh 100 persen.

BACA JUGA : PT Berau Coal Kembali Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Kebakaran di Kampung Pegat Bukur

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyiapkan anggaran sekitar Rp 59 miliar untuk THR ASN di lingkungan Pemkab Berau.

BACA JUGA : Dinas Pendidikan Kabupaten Berau Bentuk Tim Khusus Cegah Kasus Perundungan

"Ada sebanyak 4.692 PNS dan 1.699 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). THR baik PNS maupun PPPK, tunjangannya sama-sama diberikan 100 persen penuh," ungkapnya.

PP Nomor 14 Tahun 2024 yang baru diterbitkan Pemerintah Pusat akan segera ditindaklanjuti pihaknya dengan membuat turunan berupa peraturan bupati (Perbup).

BACA JUGA : Pengangkatan CPNS Tahun ini Menyisakan 20 Persen Tenaga Honorer di Kabupaten Berau

"Perbup tersebut sedang kami susun dan akan segera disampaikan kepada bupati Berau," bebernya.

Terkait besarannya,  sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Ia juga menjelaskan, Pemkab Berau akan membayarkan sesuai dengan perbup itu dan tentunya akan menyesuaikan PP Nomor 14 tahun 2024 tersebut.

BACA JUGA : Panglima Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu Serukan Keadilan bagi Masyarakat Adat di Zona IKN

BACA JUGA : Ditlantas Polda Kaltim Catat Kecelakaan Terbanyak di Samarinda Selama Operasi Keselamatan Mahakam 2024

"Anggaran sebesar Rp 59 miliar ini, jelas sama dengan anggaran untuk gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada bulan Maret ini," jelasnya.

Sementara itu, untuk pegawai tidak tetap (PTT) juga akan menerima THR yang jumlahnya distandarkan. Jumlahnya tersebut sama rata yaitu sebesar Rp 1,5 juta untuk semua jabatan PTT.

"Jumlah keseluruhan THR untuk PTT itu diluar Rp 59 miliar tadi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: