Nasib Pelaku Cabul Sebabkan Polisi Terluka di Balikpapan Kini Telah Dibui

Nasib Pelaku Cabul Sebabkan Polisi Terluka di Balikpapan Kini Telah Dibui

Pengungkapan dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Polresta Balikpapan. -dok. Humas Polresta Balikpapan---

"Setelah menemukan bukti pada pakaian dalam AQ berupa cairan sperma milik AN, ayah AQ lalu mencari AN dan menemukannya bersembunyi di dalam sebuah kamar," lanjut AKP Robert.

Warga yang marah atas tindakan AN sempat melakukan kekerasan fisik terhadapnya sebelum anggota Bhabinkamtibmas tiba dan membawa AN ke Unit PPA Polresta Balikpapan.

"Kami telah mengamankan AN dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan, termasuk pemeriksaan korban, pelapor, saksi, dan tersangka, permintaan visum untuk korban, pemeriksaan kesehatan tersangka, penahanan tersangka, serta penyitaan barang bukti," terang AKP Robert.

AN pun akan dijerat berdasarkan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang diperkuat dengan Pasal 76E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA : Hanguskan 7 Rumah, Si Jago Merah Mengamuk di Manggar Baru Balikpapan

"Jika terbukti bersalah, AN bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," tegas AKP Robert.

Adapun penjelasan dari pasal tersebut yakni, Pasal 82 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 memberikan ketentuan hukum yang bertujuan untuk melindungi anak dari kekerasan seksual dan memberikan sanksi kepada pelaku tindak pidana tersebut.

Pada Pasal 82 ayat (1), menetapkan hukuman penjara bagi setiap orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

BACA JUGA : Ramadan di Tahanan, Polresta Balikpapan Gelar Buka Puasa Bersama Penghuni Rutan

Lanjut di Pasal 82 ayat (2), memberikan ketentuan mengenai peningkatan hukuman jika tindak pidana seksual terhadap anak mengakibatkan korban mengalami cedera berat, gangguan jiwa, penyakit menular, kehamilan, atau kematian.

Dan pada Pasal 82 ayat (4), menyatakan bahwa setiap orang yang menyebarkan atau memperdagangkan anak yang menjadi korban kekerasan seksual akan dikenakan hukuman yang sama dengan pelaku kekerasan seksual itu sendiri.

BACA JUGA : Menhan Prabowo Kunjungi Kaltim, Monitoring Proyek IKN di PPU

Sedangkan Pasal 76E dari UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang keras segala bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan, pemaksaan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujukan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Kedua undang-undang ini secara bersama-sama memperkuat kerangka hukum yang ada untuk melindungi anak dari kejahatan seksual dan memberikan sanksi yang berat kepada pelaku untuk memberikan efek jera dan mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: