Residivis Beraksi dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Balikpapan, Gasak 200 Juta
Pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil, diringkus oleh Tim Jatanras Polda Kaltim. (Foto: istimewa)--
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Polda Kaltim berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian berat dengan modus memecahkan kaca mobil untuk mengambil barang-barang di dalamnya. Tersangka berisinial HR (45) dan TH (43).
Keduanya ditangkap di Balikpapan pada Jumat (1/3/2024) kemarin, akan tetapi di tempat yang berbeda. TH ditangkap saat sedang berada di Masjid At Taqwa Balikpapan usai melaksanakan salat Jumat.
Sedangkan HR berhasil melarikan diri dan baru tertangkap di malam hari di sebuah masjid di kawasan Pasar Pagi, Kota Samarinda.
Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Kristiaji menjelaskan, tersangka HR adalah residivis pencurian berat yang sudah tiga kali melakukan aksi di Balikpapan. Aksi pertamanya terjadi pada Juni 2023 bersama rekannya yang bernama AL. Namun, saat itu mereka gagal mendapatkan barang curian.
"HR mengakui bahwa dia pernah mencuri di Balikpapan pada Juni 2023, tetapi dia lupa di mana lokasinya," kata Kristiaji, Kamis (7/3/2024).
Kristiaji menuturkan bahwa setelah kegagalan itu, HR kembali ke Makassar, sementara AL mencoba beraksi di Jakarta.
"Namun, AL sudah tertangkap di Jakarta karena kasus pencurian rumah," lanjut Kristiaji.
HR kemudian bekerjasama dengan TH yang juga seorang buruh, untuk kembali mencuri di Balikpapan pada Desember 2023 silam.
Mereka pun berhasil mengambil uang tunai sejumlah Rp 200 juta dari sebuah mobil yang diparkir di kawasan Jalan Bukit Sion, Kota Balikpapan. Mereka kemudian kembali ke Makassar dengan membawa uang hasil curian itu.
Dua bulan kemudian tepatnya pada Selasa (27/2/2024), mereka datang lagi ke Balikpapan untuk mencoba melakukan aksi curat lagi.
Mereka lalu menargetkan sebuah mobil yang diparkir di perumahan BDI. Seperti biasanya, mereka menguntit korban yang baru saja mengambil uang di bank swasta. Namun, aksi mereka kali ini tidak berhasil.
Justru pada saat itu mereka berhasil ditangkap oleh anggota Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim. Setelah itu HR dan TH pun ditetapkan sebagai tersangka curat dan ditahan di Mapolda Kaltim.
"Mereka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian berat. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun," pungkas Kombes Pol Kristiaji.
Adapun isi dari Pasal 363 butir ke 5KUHP yaitu mencakup “pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: