Pekerja Tidak Dapat Upah Lembur di Hari Pemilu, Disnaker Balikpapan Klaim Belum Ada Laporan Masuk

Pekerja Tidak Dapat Upah Lembur di Hari Pemilu, Disnaker Balikpapan Klaim Belum Ada Laporan Masuk

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufaidah.-Chandra/Disway-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan Ani Mufaidah menyebut belum ada laporan yang masuk, terkait pekerja yang tidak menerima upah lembur di hari pencoblosan. 

Sebagaimaan diketahui, 14 Februari lalu ditetapkan sebagai hari libur nasional karena berlangsugnya pemilu 2024. Para pekerja yang bekerja di tanggal itu, seyogyanya mendapat hak berupa upah lembur.  

"Ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pekerja yang bekerja di hari libur nasional mendapatkan upah lembur dan hak lainnya yang setara dengan saat bekerja di hari libur resmi," ungkap Ani, Jumat 16 Februari 2024.

Ani juga menyampaikan sampai saat ini belum ada pekerja di Balikpapan yang melaporkan adanya pelanggaran hak upah lembur pada hari Pemilu 2024.

"Tidak ada laporan tertulis yang masuk. Saya juga sudah konfirmasi ke teman-teman mediator naker, tidak ada yang mengeluh upah lembur tidak dibayar," katanya.

Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa ada pelanggaran hak pekerja yang terjadi. Dia hanya memastikan bahwa tidak ada laporan yang masuk. Oleh karena itu, dia mengimbau kepada pekerja atau buruh yang merasa haknya dilanggar untuk segera melapor ke Disnaker Kota Balikpapan.

"Kalau memang ada yang merasa haknya dilanggar, silakan lapor. Kami siap membantu dan menindaklanjuti laporan tersebut," pungkas Ani.

Sebagaimana diketahui, pada 14 Februari 2024 lalu, seluruh masyarakat Indonesia mengikuti Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Anggota Legislatif. Sehingga di tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah.

Jika ada pekerja atau buruh yang masih harus bekerja pada hari tersebut. Mereka tidak perlu khawatir, karena mereka mendapatkan hak upah lembur dan hak lainnya sesuai dengan undang-undang.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Sebagai informasi, SE tersebut mengatur mekanisme dan besaran upah lembur yang tergantung pada waktu kerja pekerja atau buruh. Ada dua skema yang berbeda untuk pekerja atau buruh yang memiliki waktu kerja enam hari dan 40 jam dalam seminggu, dan pekerja atau buruh yang memiliki waktu kerja lima hari dan 40 jam dalam seminggu.

Bagi pekerja yang memiliki waktu kerja enam hari dan 40 jam dalam seminggu, upah lembur per jamnya adalah 2 kali upah satu jam pada jam pertama hingga ketujuh. 

Pada jam ke delapan, upah lembur per jamnya adalah 3 kali upah satu jam. Sementara, pada jam kesembilan hingga kesebelas, upah lembur per jamnya adalah 4 kali upah satu jam.

Bagi pekerja yang memiliki waktu kerja lima hari dan 40 jam dalam seminggu, upah lembur per jamnya adalah 2 kali upah satu jam pada jam pertama hingga kedelapan. Pada jam ke sembilan, upah lembur per jamnya adalah 3 kali upah satu jam. Sementara, pada jam kesepuluh hingga kedua belas, upah lembur per jamnya adalah 4 kali upah satu jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: