Pencurian Listrik Masih Marak
TANJUNG REDEB, DISWAY – Kasus pencurian listrik di Kabupaten Berau, cukup banyak terjadi sepanjang tahun. Jumlahnya mencapai ratusan. Pada tahun 2018, temuan PLN UP3 Berau, ada 295 pelanggaran, namun pada tahun 2019 mengalami penurunan, yakni 195 temuan. (selengkapnya lihat grafis) Manajer Bagian Transaksi Energi Listrik PLN UP3 Berau, Ahmad Yusuf Kurniawan mengatakan, biasanya pencurian arus listrik diketahui setelah tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), melakukan sidak ke rumah pelanggan. Kondisi temuan dari tim P2TL saat ini, diakuinya, mengalami penurunan yang cukup signifikan. Total temuan dari pencurian listrik di dapat berdasarkan data yang dikelola oleh tim lapangan. “Memang terjadi penurunan temuan dari tim. Di tahun 2019 ada 195 temuan dari tahun sebelumnya 295,” jelasnya kepada DiswayBerau. Penurunan tersebut, masih menjadi tanda tanya bagi pihaknya. Jika memang tahun ini mengalami penurunan akibat kurangnya pencurian listrik, maka itu menjadi hal positif untuk PLN UP3 Berau. Bagi pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, maka akan mendapatkan sanksi berupa pemutusan sementara kWh meter, hingga dikenakan biaya tagihan susulan. (selengkapnya lihat grafis) Untuk diketahui, pelanggaran dibagi menjadi empat jenis. Yakni P1, P2, P3 dan P4. Dijelaskan Ahmad, P1, merupakan pelanggaran yang memengaruhi batas daya tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi, P2 merupakan pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi tetapi tidak memengaruhi batas daya, P3 merupakan pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan memengaruhi pengukuran energi, sementara P4 pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan yang menggunakan tenaga listrik PLN tanpa hak yang sah. Lanjutnya, adapun contoh pelanggaran P1, melakukan perubahan pembatas meter yang tidak sesuai dengan standar kontrak awal. P2 melakukan upaya yang memengaruhi pengukuran, biasanya terjadi pada meteran lama yang menggunakan piringan. Pada kasus itu, boks piringan akan dilubangi dengan menggunakan paku untuk menghambat putaran dari piringan. P3 biasanya berupa sambung langsung dari kabel PLN yang dialirkan ke instalasi rumah pelanggan. Dan P4, masuk dalam kategori non pelanggan, karena pelanggaran yang terjadi berupa pengambilan energi listrik dari kabel PLN atau tiang yang masuk ke instalasi rumah, dengan kondisi pelaku tidak memiliki kWh meter. Dari data tahun 2018, ditemukan pelanggaran paling banyak ialah P3 sebanyak 177 pelanggaran. Dan tahun 2019 terbanyak adalah P4 dengan total 93 pelanggaran. Bagi pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran, maka akan mendapatkan sanksi berupa pemutusan sementara kWh meter hingga dikenakan biaya tagihan susulan. Pencurian listrik merupakan salah satu tindakan kejahatan yang merugikan negara. Dalam hal ini, biasanya pelaku tidak mengaku telah melakukan pencurian listrik. Pencurian listrik tersebut merupakan salah satu tindakan kejahatan yang merugikan negara. Untuk tahun 2019 ini total kerugian mencapai 902.519 kWh sedangkan tahun 2018 sebesar 1.573.655 kWh. Dari beberapa kasus pencurian listrik yang terjadi di area kerja PLN UP3 Berau, para pelanggan yang melakukan pelanggaran selalu berdalih tidak mengetahui bahwa pihaknya melakukan pencurian listrik. “Alasan tersebut yang paling sering ditemui. Ada kejadian di beberapa wilayah, penggunaan listrik ilegal untuk mengetam kayu, atau mengelas besi,”tuturnya. Untuk menindak atau menyelidiki pelanggaran listrik, PLN UP3, mempunyai tim P2TL. Keberadaan tim tersebut guna melakukan penertiban kepada pelanggan yang menggunakan listrik secara ilegal. Kegiatannya meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN. Tim P2TL merupakan regu yang terdiri dari pejabat/petugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan di lapangan dengan tugas tertentu. Yakni, melakukan pemeriksaan terhadap Jaringan Tenaga Listrik (JTL), Sambungan Tenaga Listrik (STL), Alat Pembatas dan Pengukur (APP) dan perlengkapan APP dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik. “Tugas pokoknya adalah melakukan pemeriksaan atas pemakaian tenaga listrik,”katanya. Jika saat dilakukan pemeriksaan didapati pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan, maka tim tersebut akan melakukan pencatatan kejadian yang ditemukan saat dilakukan P2TL menurut jenis kejadiannya. “Setelah itu, tim akan menandatangani berita acara hasil pemeriksaan P2TL serta berita acara lainnya dan membuat laporan mengenai pelaksanaan P2TL,”ujarnya. Tahap selanjutnya, menyerahkan dokumen dan barang bukti hasil temuan pemeriksaan P2TL kepada petugas administrasi P2TL dengan dibuatkan berita acara serah terima dokumen barang bukti P2TL. Pihaknya, mengimbau kepada masyarakat jika kedatangan tim P2TL untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan kondisi kabel dan kWh meter. (*/fst/app)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: