Kehilangan Hak Pilih, Pasien RSUD dr Abdul Rivai Berau Ternyata Tidak Terdaftar di DPTb

Kehilangan Hak Pilih, Pasien RSUD dr Abdul Rivai Berau Ternyata Tidak Terdaftar di DPTb

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto-Disway Kaltim-

BERAU, NOMORSATUKALTIMKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto menyayangkan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Rivai yang tidak memberikan data terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kepada KPU.

"Jadi di PKPU nomor 25 Tahun 2023 itu sudah diukur mekanisme terkait DPTb atau pindah memilih termasuk disitu rumah sakit, jadi maksimal H-7 itu sudah ada data, kemudian pihak rumah sakit belum bisa memberikan data itu di H-7," ujarnya, Rabu (14/2/2024).

Pihaknya telah membuka pendaftaran sejak H-30, dan paling lambat untuk pengurusan pindah memilih yaitu pada H-7 pencoblosan. KPU Berau juga memberikan layanan pindah memilih kepada pasien yang menjalani rawat inap di rumah sakit serta keluarga yang mendampingi pasien.

"Mekanismenya yaitu bagi masyarakat yang sakit maka bisa melaporkan ke KPU untuk difasilitasi. Tapi saat ini tidak ada pasien ataupun keluarga pasien yang mendaftar," ungkapnya.

Budi menyampaikan, khusus untuk pasien di rumah sakit, seharusnya sejak bulan lalu harus didaftarkan oleh keluarga pemilih. Dikarenakan para petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak akan melakukan penjemputan suara di rumah sakit.

“Setiap TPS fokus untuk menyelesaikan pemungutan suara di TPS-nya masing-masing,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Budi alasan pihak rumah sakit tidak dapat memberikan data tersebut dikarenakan pada H-7 itu masih memungkinkan masyarakat keluar masuk rumah sakit.

"Pada 2019 lalu batas akhir pindah memilih belum ditetapkan, sehingga pihak rumah sakit saat itu memberikan data pada H-3," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: