Apdesi Paser Sebut Revisi Jabatan Kades Delapan Tahun Sudah Tepat

Apdesi Paser Sebut Revisi Jabatan Kades Delapan Tahun Sudah Tepat

Pelantikan 73 Kades di Paser Februari 2023 lalu.-dok-

PASER, NOMORSATUKALTIM – Masa jabatan Kepala Desa (Kades) diperpanjang menjadi 8 tahun. Dimana dengan batas maksimal 2 periode. 

Revisi persetujuan juga menyebutkan Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi

Dikonfirmasi hal itu, Ketua DPC Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Paser Nasri  menjelaskan perpanjangan masa jabatan Kades dari yang sebelumnya enam tahun untuk tiga periode, menjadi delapan tahun untuk dua periode merupakan jalan tengah dari DPR RI bersama Mendagri dari usulan revisi awal sembilan tahun untuk tiga periode.

Awalnya usulan revisi sembilan tahun untuk dua periode berturut-turut atau tidak berturut-turut. Sementara pemerintah tidak ingin melakukan perubahan tetap dengan enam tahun dalam satu periode, dan Kades bisa menjabat tiga periode.

"Kemudian disepakati jalan tengah satu periode jabatan selama delapan tahun untuk dua periode berturut-turut atau tidak berturut-turut," kata Nasri, Jumat (9/2/2024).

Meski begitu, ia mengatakan masa jabatan dan periodesasi jabatan Kades masih dalam pembahasan dan berproses Sehingga penerapannya menunggu penjelasan dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Belum tahu penerapannya masih menunggu diberlakukan kapan. Apakah sesegera mungkin atau ada pembahasan selanjutnya," tutur Kades Olong Pinang, Kecamatan Pasir Belengkong.

Nasri mengaku masalah perpanjangan masa jabatan dan transfer Dana Desa (DD) ke rekening desa secara langsung menjadi poin sangat krusial. Pemandangan persoalan ini sudah menjadi kegelisahan secara umum bagi kepala desa di seluruh Indonesia. Begitupun mengenai alokasi penghasilan tetap perangkat desa.

Dikatannya, pemerintah desa telah mengusulkan agar anggaran tersebut langsung di transfer ke rekening desa tanpa harus melalui Pemerintah Daerah. "Dari hasil pengkajian dan analisa DPR maupun Pemerintah usulan tersebut dikabulkan. Namun untuk pelaksanaannya masih menunggu edaran Mendagri untuk dilaksanakan di daerah-daerah," pungkas Nasri.

Untuk diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR telah melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Terdapat sembilan fraksi di Senayan menyetujui keputusan untuk rancangan Undang-Undang, dan dibawa untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Selain Kades, jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga mendapatkan waktu serupa menjadi delapan tahun untuk dua periode. Sebelumnya hanya selama enam tahun untuk tiga  periode. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: