KPU Kaltim: Saksi di TPS Dilarang Gunakan Atribut Peserta Pemilu

Ilustrasi - Simulasi pemungutan suara untuk kaum disabilitas.-(Disway/ Istimewa)-
Selain itu, acuan KPU Kaltim adalah Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
BACA JUGA: Anies Baswedan: Bansos Dibagikan Melalui Mekanisme Birokrasi, Bukan di Pinggir Jalan
KPU Kaltim mengarahkan partai politik dan calon anggota DPD RI dapat memanfaatkan sosialisasi ini sebagai sarana untuk meningkatkan kemampuan dalam mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara.
Menurut Rudiansyah, sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, perwakilan calon anggota DPD RI dapil Kalimantan Timur, dan perwakilan dari parpol tingkat provinsi Kalimantan Timur.
BACA JUGA: Prabowo Sebut Program Makan Siang dan Susu Gratis Tingkatkan Ekonomi 2 Persen
Untuk diketahui, tahapan Pemilu 2024 segera memasuki masa tenang. Berdasarkan salinan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye sendiri berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024.
Sehingga masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024.
Sedangkan untuk pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: