Pelabuhan KEK Maloy Belum Kantongi Izin Permanen dari Kemenhub

Pelabuhan KEK Maloy Belum Kantongi Izin Permanen dari Kemenhub

Pelabuhan KEK Maloy, Kutai Timur-(Disway/ Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pelabuhan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) belum mengantongi izin permanen dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Selama ini, Pelabuhan KEK Maloy baru memiliki izin uji coba operasional yang berakhir pada 5 November 2023 lalu.  

Plt Direktur PT MBTK, Muhammad Ade Himawan mengatakan, pihaknya kini masih menunggu izin permanen yang meliputi izin lingkungan dan kesesuaian ruang laut sebagai dasar untuk mengaktifkan kembali aktivitas pelabuhan.

BACA JUGA: Kaltim Jadi Tuan Rumah MTQ ke XXX, Semua Hotel Harus Siap Layani Tamu

Ade mengatakan, izin operasional permanen tersebut sangat dibutuhkan agar Pelabuhan KEK Maloy dapat beroperasi secara optimal. 

"Kami sudah mengajukan perpanjangan izin uji coba operasional, tetapi belum diberikan oleh Kementerian Perhubungan. Jadi, fokus kami adalah bagaimana di tahun ini mendapatkan izin operasional permanen pelabuhan KEK Maloy oleh PT MBTK yang merupakan anak perusahaan PD Melati Bhakti Satya," ujar Ade, dikutip dari Antara, Sabtu (3/2/2024).

BACA JUGA: Tito Karnavian Ditunjuk Jadi Plt Menkopolhukam Gantikan Mahfud MD

Menurutnya, pengajuan izin operasional permanen tersebut dilakukan melalui Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim.

Ade mengungkap, izin operasional Pelabuhan KEK Maloy melibatkan sejumlah dokumen yang harus diteken oleh tiga kementerian.

Antara lain dokumen lingkungan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dokumen kesesuaian ruang laut yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai rekomendasi untuk izin yang dikeluarkan Kemenhub.

BACA JUGA: 11.831 Penyandang Disabilitas di Kaltim Bisa Mencoblos saat Pemilu

Pihaknya berharap semua proses dapat rampung dalam waktu dekat ini, agar Kementerian Perhubungan segera mengeluarkan izin operasional permanen untuk Pelabuhan KEK Maloy.

Selain mengejar izin operasional permanen, kata Ade, pihaknya juga terus melakukan pengembangan infrastruktur di KEK Maloy.

Di antaranya, lanjutan dan pembersihan lahan tahap dua seluas kurang lebih 20 hektare, perbaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan pembangunan jaringan transmisi dan gardu induk listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: