Dendam Lantaran Sering Diejek, Pria Asal Bontang Tega Bunuh Kakak Kandung Sendiri

Dendam Lantaran Sering Diejek, Pria Asal Bontang Tega Bunuh Kakak Kandung Sendiri

Dendam Lantaran Sering Diejek, Pria Asal Bontang Tega Bunuh Kakak Kandung Sendiri-Disway Kaltim-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Merasa jengkel tiap hari selalu diejek, diolok serta diganggu, seorang adik tega membunuh kakak kandungnya sendiri.

Tak menunggu lama, kurang dari 7 jam. Polres Bontang berhasil meringkus pelaku yang berada di lokasi Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara.

Dalam pertemuannya dengan awak media di Mako Polres Bontang Jumat (19/1/2024) siang, Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing menjelaskan, bahwa pelaku pembunuhan adalah AY, sedangkan korbannya adalah kakak kandungnya sendiri.

Alex FL Tobing mengatakan motif pembunuhan tersebut berawal dari balas dendam sang adik karena setiap hari sering diejek, diolok serta diganggu.

Menurutnya, kronologis kejadian berawal saat AY mengajak korban kerumahnya untuk diajak berkomunikasi, kenapa selama ini sering mengganggu pelaku, namun saat berboncengan korban diam saja, sehingga AY semakin jengkel.

Saat sampai di KM 3 tepat di depan Hotel Grand Mutiara Kecamaran Bontang Barat, AY menghentikan motornya serta memukul korban, hingga terjadilah pertarungan sampai keduanya terperosok ke dalam jurang.

“Saat mendapatkan momen yang tepat AY memmiting dan mengakhiri korban menggunakan kedua tangan, sampai korban melemah. Karena kuatir korban akan membalas dendam AY kembali sesaknya korban hingga mengeluarkan busa dari mulut,” kata Alex FL Tobing.

Lebih lanjut Kapolres Bontang menerangkan untuk memastikan korban meninggal, AY menginjak leher korban menggunakan sepatu hak kanan sebanyak dua kali dan pergi meninggalkan korban.

Tidak lama berselang berdasarkan pengakuan AY, pelaku kembali ke TKP dengan membawa pisau bermaksud menusuk perut korban, namun niatnya diurungkan, karena di TKP sudah banyak orang dan sejumlah polisi, sehingga dia kembali ke rumahnya.

Berdasarkan informasi dan keterangan saksi, tersangka yang merupakan adik kandung korban dalam waktu kurang dari 7 jam berhasil diringkus oleh Polisi di rumahnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 lebih subsider pasal 340 KUH Pidana tentang komunikasi yang mengakibatkan kematian dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: