Kondisi Tidak Sesuai dengan Ketentuan, Kabupaten Paser Masih Kekurangan Surat Suara Pemilu 2024

Kondisi Tidak Sesuai dengan Ketentuan, Kabupaten Paser Masih Kekurangan Surat Suara Pemilu 2024

Sortir dan pelipatan surat suara di gudang logistik KPU di Jalan DI Panjaitan, Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot-(Disway/Awal)-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Surat suara untuk pemilihan legislatif (Pileg) untuk Pemilu 2024 dari dua daerah pemilih (Dapil) di Kabupaten Paser masih kurang.

Hal itu diketahui usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sortir dan pelipatan surat suara.

Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, kekurangan surat suara sebanyak 638 lembar.

Faktor penyebabnya berkurangnya kertas surat suara usai ditemukan adanya ketidaksesuaian dan kondisi cetak yang tidak sesuai ketentuan. 

"Jumlahnya sebanyak 638 lembar. Itu untuk dapil dua dan dapil tiga," kata Qayyim, Kamis (18/1/2024).

Adapun kekurangan surat suara yakni dapil 2 meliputi Kecamatan Kuaro, Kecamatan Batu Sopang, Kecamatan Muara Komam dan Kecamatan Muara Samu. Sedangkan dapil 3 mencangkup Kecamatan yaitu Kecamatan Long Kali dan Kecamatan Long Ikis. 

"Berdasarkan hal itu kami meminta sekretariat untuk memohon kembali pencetakan surat suara sesuai kebutuhan yang ada," jelasnya.

Adanya kekurangan surat suara itu, KPU Kabupaten Paser memastikan agar pihak percetakan yang sudah bekerjasama untuk segera menindaklanjuti permohonan kekurangan itu.

"Kami meminta secepatnya ke percetakan di Surabaya, surat permintaan ini," pintanya.

Menurutnya jika terjadi kekurangan surat suara Calon Anggota Legislatif (Caleg) tingkat Kabupaten/Kota, memang harus mencetak lagi yang menjadi tanggungjawab KPU kabupaten atau kota setempat. 

Jika kekurangan surat suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPD RI atau Presiden, bisa meminta ke Kabupaten/Kota lain yang berlebih, misalnya Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang masih satu dapil dengan Kabupaten Paser untuk surat suara Caleg DPRD Provinsi.

Untuk saat ini proses pelipatan surat suara sudah selesai dilakukan. Tinggal melakukan pengecekan kembali untuk memastikan jumlahnya telah sesuai dengan data sebelum nantinya didistribusikan ketingkat lebih bawah. 

Pengecekan surat suara dilakukan sebanyak lima kali pengecekan, dimulai saat pelipatan, setelah pelipatan, sebelum dimasukkan ke amplop surat suara, sebelum dimasukkan ke kotak suara hingga sebelum disegel kotak surat suara. 

"Kerja KPU terkait logistik pemilu harus menerapkan prinsip tepat jumlah, tepat waktu dan tepat jenis," tutup Qayyim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: