Luhut Meminta Kenaikan Pajak Hiburan Hingga 75% Ditunda Terlebih Dahulu
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan-(ist)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan keputusan untuk menunda penerapan kebijakan kenaikan pajak hiburan sebesar 40% hingga 75%.
Luhut menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Undang-undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Proses evaluasi ini dilakukan sebagai langkah bijak untuk memastikan keseimbangan dan dampak yang mungkin timbul akibat peningkatan tarif pajak yang diusulkan.
Sementara itu, Luhut menjelaskan bahwa pemerintah juga akan menantikan hasil dari proses judicial review yang telah diajukan oleh beberapa asosiasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan menghormati berbagai pandangan serta kepentingan yang terlibat dalam kebijakan ini.
Dalam konteks pembahasan pajak hiburan, Luhut mengungkapkan bahwa telah dilakukan pertemuan dengan berbagai instansi terkait, termasuk Gubernur Bali.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendiskusikan berbagai aspek terkait penetapan tarif pajak hiburan dalam rentang 40% hingga 75%.
Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menggali masukan dan pemahaman yang lebih mendalam terkait implikasi serta respons dari pemangku kepentingan terhadap kebijakan ini.
Dengan demikian, penundaan penerapan kebijakan ini dapat dianggap sebagai respons pemerintah yang bijak, yang memberikan kesempatan untuk merinci dan memperjelas langkah-langkah selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh dan pertimbangan hasil judicial review yang sedang berlangsung.
“Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya itu satu karena itu, dari Komisi XI DPR RI kan itu sebenarnya, jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu,” kata Luhut.
Menurutnya, saat ini belum terdapat alasan yang memadai untuk menerapkan kenaikan pajak hiburan, sehingga pemerintah akan mengambil langkah kembali untuk mempertimbangkan ulang implementasi aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: