Heboh Pajak Hiburan Naik Jadi 75 Persen, Luhut: Dari Komisi XI, Bukan Pemerintah

Heboh Pajak Hiburan Naik Jadi 75 Persen, Luhut: Dari Komisi XI, Bukan Pemerintah

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan-(Istimewa/IG)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut rencana kenaikan pajak hiburan 40-75 persen berasal dari Komisi XI DPR RI, bukan dari pemerintah.

Luhut melalui Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan mengaku baru mendengar kabar tersebut saat berada di Bali.

"Memang kemarin, saya justru dengar itu saat saya masih di Bali kemarin. Saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk pak Gubernur Bali dan sebagainya," kata luhut dilihat dari Balikpapan, Kamis (18/1/2024).

Luhut minta kenaikan pajak barang jasa tertentu atau pajak hiburan bisa ditunda, karena berdampak luas terhadap rakyat.

"Itu dari Komisi XI kan sebenarnya, jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi dan kemudian judicial review ke MK," lanjut Luhut.

Hasil judicial review inilah nantinya akan jadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menunda penerapan tarif baru pajak hiburan.

BACA JUGA: Polresta Samarinda Ungkap Data Laka Lantas 2023, Lalai Jadi Penyebab Utama

"Karena keberpihakan kita kepada rakyat kecil sangat tinggi, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," ucapnya.

"Jadi hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek. Bukan, ini banyak, sekali lagi impact (dampak) pada yang lain. Orang yang menyiapkan makanan, jualan dan yang lain sebagainya," imbuhnya.

Luhut pun menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah.

Karena ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah. 

"Saya kira, saya sangat pro dengan itu. Dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," tandasnya.

BACA JUGA: Saking Spesialnya Mourinho, Menteri Italia Angkat Bicara Pasca Pemecatannya oleh AS Roma

Dasar Pengenaan Pajak Hiburan 40-70 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: