Terduga Pengancam Anies Baswedan Menyerahkan Diri ke Polda Kaltim

Terduga Pengancam Anies Baswedan Menyerahkan Diri ke Polda Kaltim

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo bersama Kasubdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim Kompol Kadek Adi memberikan keterangan pers, Minggu (14/1/2024).-(Disway/ Istimewa)-

Polisi juga menyita ponsel milik AWK yang dipakai untuk mengirimkan ancaman penembakan kepada Anies Baswedan.

Atas perbuatannya, AWK bisa dijerat dengan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: