Terduga Pengancam Anies Baswedan Menyerahkan Diri ke Polda Kaltim
![Terduga Pengancam Anies Baswedan Menyerahkan Diri ke Polda Kaltim](https://nomorsatukaltim.disway.id/upload/b95977fb237901c854aa2d737b0321eb.jpg)
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo bersama Kasubdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim Kompol Kadek Adi memberikan keterangan pers, Minggu (14/1/2024).-(Disway/ Istimewa)-
Polisi juga menyita ponsel milik AWK yang dipakai untuk mengirimkan ancaman penembakan kepada Anies Baswedan.
Atas perbuatannya, AWK bisa dijerat dengan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: