Timbun 1.683 Liter BBM Bersubsidi, 2 Warga Kukar Ditangkap Polisi

Timbun 1.683 Liter BBM Bersubsidi, 2 Warga Kukar Ditangkap Polisi

N (50) dan A (55) ditangkap polisi karena menimbun BBM bersubdisi hingga ribuan liter.-(Disway/ Istimewa)-

Dalam kasus N ini, Polsek Loa Kulu menyita barang bukti berupa 17 jerigen berkapasitas 35 liter, satu pompa penyedot BBM, selang 1 meter untuk menyedot BBM, satu corong dan uang tunai Rp195 ribu.


Barang bukti mobil dan bbm bersubsidi jenis pertalite yang disita oleh polisi.-(Disway/ Istimewa)-

Kronologi Penangkapan A

Pelaku berinisial A (55) ditangkap anggota Polsek Loa Janan,  pada Kamis (11/1/2024), sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Mulawarman RT 9, Desa Loa duri Ilir, Kec Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto mengatakan, dari kasus A ini, pihaknya menyita dua unit mobil yakni, Daihatsu Xenia dengan nopol KT 1419 CE dan Suzuki pickup nopol KT 8681 OS.

Selain itu, anggotanya juga menyita 41 jerigen dengan kapasitas 33 dan 34 liter dengan isi total sekitar 1.368 liter pertalite. 

Ada juga 36 jerigen kosong berkapasitas 35 Liter, 10 potongan selang dan satu corong minyak yang digunakan pelaku untuk memindahkan BBM.

AKP Iswanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari Operasi Ilegal Oil yang digelar oleh anggotanya.

Polisi menemukan pelaku A melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

"Pelaku menimbun sebanyak 1.368 Liter dimasukkan di dalam jerigen yang disimpan di dalam rumah yang beralamatkan di jalan Mulawarman RT 9 Desa Loa Duri Ilir," ujarnya.

Menurut keterangan pelaku, BBM tersebut diperolehnya dengan cara membeli di SPBU menggunakan Daihatsu Xenia KT 1419 CE. 

Kemudian, BBM bersubsidi tersebut diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan. Tujuannya ke daerah Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur. 

Mobilisasi BBM ilegal tersebut ke Kutai Timur dilakukan  menggunakan mobil Suzuki pickup KT 8681 OS.

A dipastikan tidak memiliki izin penyimpanan atau pengangkutan dan perdagangan bahan bakar minyak. 

"Pelaku tidak ada izin apapun dari pemerintah untuk melakukan kegiatan tersebut," tandas Kapolsek Loa Janan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: