Timbun 1.683 Liter BBM Bersubsidi, 2 Warga Kukar Ditangkap Polisi

Timbun 1.683 Liter BBM Bersubsidi, 2 Warga Kukar Ditangkap Polisi

N (50) dan A (55) ditangkap polisi karena menimbun BBM bersubdisi hingga ribuan liter.-(Disway/ Istimewa)-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM - Di tengah sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi di Kalimantan Timur (Kaltim), jajaran Polres Kutai Kartanegara berhasil menyita 1.683 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari tangan dua orang pria dalam dua hari berturut-turut.

Keduanya, yakni N (50) dan A (55), ditangkap di dua tempat berbeda, dengan barang bukti ribuan liter BBM jenis pertalite yang disimpan di dalam jerigen, serta unit kendaraan yang diduga digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi dari SPBU.

Dari tangan N, Polisi menyita 315 liter BBM jenis Pertalite yang disimpan di rumahnya di Desa Margayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

Sedangkan A, kedapatan menimbun 1.368 liter Pertalite di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Mulawarman RT 9, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

Selain menyita barang bukti ribuan liter BBM, polisi juga menyita unit mobil yang digunakan untuk mengumpulkan dan mengangkut BBM bersubsidi.

Atas perbuatannya, para pelaku telah ditahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Kronologi Penangkapan N  

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Rahmat Andika Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya mengamankan seeorang penimbun BBM.

"Pria berinisial N (50) kami amankan pada Hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/1).

Penangkapan N bermula saat personel Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu AIPTU Ferindra Dwi Laksonk melaksanakan Operasi Ilegal Oil.

Pelaku N kedapatan sedang mengetap Pertalite sebanyak kurang lebih 315 Liter yang dimasukkan di dalam jerigen yang disimpan di rumahnya.

Menurut keterangan pelaku, dirinya mengambil keuntungan Rp3 ribu perliter dari BBM bersubsidi yang ia timbun.

Pelaku mengakui bahwa dirinya tidak mengantongi izin pemerintah untuk mentransaksikan BBM bersubsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: