Koran Achtung Disebut Fitnah Prabowo, TKN Berencana Lapor Polisi
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman (kanan) menunjukkan tampilan Koran Achtung saat konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan.-(Antara)-
Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira dengan terperiksa Letjen (Purn) Prabowo Subianto, bukanlah merupakan putusan pengadilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan.
"Itu sifat putusannya hanyalah rekomendasi," ucapnya.
Ketiga, Presiden B.J.Habibie memberhentikan Prabowo secara hormat dengan menghargai jasa-jasa dan pengabdian Prabowo selama bertugas di TNI.
Terakhir, kata Habib, sudah lebih dari 16 tahun sejak tahun 2006, Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat penculikan aktivis. Hingga kini, berkas yang diajukan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung dinilai kurang lengkap.
"Padahal, menurut ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 (tentang Pengadilan HAM), waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari," tuntasnya.
Fakta Koran Achtung
Koran Achtung Mag Edisi 1 memuat wajah Prabowo Subianto disandingkan dengan korban penculikan sebagai cover, dengan judul utama "Inilah Penculik Aktivis 1998".
Di bagian bawah cover selebaran tersebut tertulis "Kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997-1998: Siapa bertanggungjawab?".
Sedangkan di pojok atas cover selebaran ini, tertulis "Politik Dinasti Ancaman Bagi Demokrasi".
Selain menyudutkan Prabowo, selebaran ini dinilai menyudutkan Jokowi dan Gibran. Salah satu artikelnya adalah soal putusan Mahkamah Konstitusi yang memperlancar langkah Gibran menjadi Calon Wakil Presiden (Capres) untuk Pemilu 2024.
Selebaran ini, disebut dibagikan oleh sekelompok anak muda kepada pengendara di lampu merah. Penyebar selabaran ini terlihat seperti mahasiswa, tapi tidak mengenakan almamater, hanya berjaket biasa saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: