Pemerintah Target Populasi Kendaraan Listrik 15 Juta di 2030

Pemerintah Target Populasi Kendaraan Listrik 15 Juta di 2030

Pameran sepeda motor listrik buatan ITS.-(Antara)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Jumlah kendaraan listrik baik roda dua maupun roda empat yang mengaspal di jalanan Indonesia ditarget mencapai 15 juta unit pada tahun 2030.

Target ini ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin mengatakan, target populasi kendaraan listrik di 2030, minimal 10 persen sudah bertenaga listrik.

"Pak Presiden sudah menyampaikan kira-kira dibutuhkan 10 persen populasinya (kendaraan listrik) di 2030. Hitungannya sekitar 2 juta mobil dan 13 juta motor," ungkap Rachmat dalam kegiatan Evaluasi Kinerja 2023 Menuju Indonesia Emas.

Dilansir dari Antara, Minggu (24/12/2023), saat ini kendaraan listrik di Indonesia masih di kisaran puluhan ribu unit saja.

"Masih cukup panjang perjalanan kita, tapi sudah sangat menjanjikan untuk mendorong ini karena kita masih punya waktu sekitar tujuh tahun lagi, pemerintah telah berikan beberapa dorongan,” ucap Rachmat.

Menurutnya, dalam mewujudkan ekosistem tersebut, ada tiga hal yang perlu diperhatikan yakni pertama dibutuhkan pilihan-pilihan kendaraan yang andal, mumpuni, baik dari sisi kinerja dan sebagainya. 

Kedua, harga kendaraan listrik juga perlu terjangkau buat masyarakat Indonesia, kemudian ketiga diperlukan ekosistem infrastruktur yang juga lengkap dan mumpuni.

Dia menuturkan pemerintah melakukan beberapa program untuk meningkatkan kendaraan listrik di Indonesia. Pertama, dimulainya transisi kendaraan dari konvensional ke listrik. 

Saat ini sekitar 17 pabrik motor di Indonesia sudah cukup menerapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen. Sedangkan untuk mobil, baru dua pabrikan, yakni dari China dan Korea Selatan.

"Dan produknya ada sekitar 30-an. Jadi motor sudah cukup banyak bahkan yang pakai kita lihat pabrikan yang nomor satu di Indonesia motor Honda juga sudah punya produk ini. Terus yang mobil yang punya TKDN 40 persen, ada dua pabrikan pertama dari China dan satu dari Korea Selatan,” katanya.

Pemerintah juga telah menerbitkan suatu regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Perpres tersebut memberikan insentif berupa kuota ekspor, pembebasan bea masuk, dan PPnBM kepada produk-produk yang diekspor hingga 2025. Dengan begitu, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem yang kondusif bagi perkembangan kendaraan bermotor listrik.

Meski begitu, Perpres tersebut memiliki syarat yaitu jika produsen kendaraan listrik melakukan impor sampai tahun 2025, maka mereka harus berkomitmen untuk membangun kapasitas produksi dengan jumlah produksi yang paling sedikit sama dengan jumlah kendaraan yang diimpor pada 2027.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: